Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penanganan perkara bidang Pidana Umum (Pidum) sepanjang bulan Januari-Agustus 2019.
Pemusnahan BB hasil tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala telah sesuai dengan SOP, Selasa (17/9/2019).
"Pemusnahan BB dari penanganan perkara umum ini meliputi perkara narkoba, pembunuhan, perlindungan anak, sajam dan senpi, judi, perkara C3 dan perkara uang palsu," kata Yuliana Sagala.
Pada kesempatan itu pula, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apesiasi Pemkab setempat atas penanganan berbagai perkara dalam penindakan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"Apesiasi kami sampaikan kepada aparat omgak hukum, kejaksaan dan kepolisian yang telah bekerja keras dalam menindak tapigas para pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara," ujar Budi Utomo. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









