• Jumat, 29 Maret 2024

Khairul Bakti Dikenakan Pasal Berlapis, Sepak Terjangnya di Dunia Kontraktor Redup

Selasa, 17 September 2019 - 13.36 WIB
148

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meningkatkan status Khairul Bakti - mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Khairul Bakti bersama Renold Manurung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009.

Khusus kepada Khairul Bakti, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, ditetapkan juga sebagai tersangka untuk kepemilikan senjata ilegal yang diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Kita tetapkan 2 orang, Khairul Bakti dan Renold Manurung menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika," kata Shobarmen kepada awak media di kantornya, Selasa (17/9/2019).

"Juga menetapkan Khairul Bakti menjadi tersangka dalam kasus senjata api ilegal," tambah Shobarmen lagi.

Diketahui, petugas menyita senjata api tipe FN yang dilengkapi dengan 22 butir peluru kaliber 32.

Dalam kasus ini, petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba menangkap 6 orang di tempat kejadian perkara di Perumahan Gunung Madu, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Jumat (13/09/2019) lalu.

Kepada empat orang lainnya ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

"Empat orang lagi itu akan kita ajukan untuk direhab ke BNN," ucapnya.

Keempat orang yang dimaksud Shobarmen adalah Rio Wijaya, Ananda Miko, Dwi Prasetya Andika dan seorang wanita, Dhea Aulia Putri.

Khairul Bakti dulunya menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung selama 2 periode. Periode perta 2004 - 2009. Pada periode selanjutnya Khairul Bakti tak sepenuhnya menjabat selama 5 tahun, hanya dari 2009 sampai 2011.

Selama menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Khairul Bakti duduk sebagai anggota Komisi C yang mengurusi pembangunan.

Ditanya soal profil Khairul Bakti yang seorang kontraktor, Shobarmen membenarkannya.

"Lokasi penangkapan mereka adalah kantor dari Khairul Bakti. Hasil penyelidikan kita seperti itu," jelasnya. (Ricardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->