• Kamis, 25 April 2024

Tak Ada Izin Edar, BPOM Tegaskan Vape Ilegal dan Mengandung Zat Berbahaya

Selasa, 17 September 2019 - 17.57 WIB
50

Kupastuntas.co, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito menegaskan tidak mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik karena mengandung zat berbahaya.

Menurut Penny, secara teknis dan fungsi, BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, BPOM telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik.

“Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya," kata dia dalam kegiatan peningkatan perlindungan masyarakat serta daya saing obat dan makanan di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Hasil kajian tersebut, sambung dia, telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM sendiri adalah mengawasi peredarannya. Secara tegas, Penny menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.

“Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia, dilansir Tempo.

Secara umum, BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik tersebut mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar. Harapannya, dengan adanya hasil kajian dan pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat menghindari konsumsi rokok elektronik karena berbahaya bagi kesehatan.

Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.

“WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang," jelas kata komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi. (Tmp)

Editor :