Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Bentangkan Spanduk Tertib Lalulintas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, PT KAI Divre IV Tanjung Karang melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di Bandar Lampung. Di antaranya di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sultan Agung, Jalan Untung Suropati, Jalan Pajajaran, Jalan Kamboja, dan Jalan Pemuda.
PT KAI menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan serta Pemerintah Daerah. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, kepolisian juga melakukan penegakan hukum.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Kepala PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Sulthon Hasanudin, Selasa (17/9/2019).
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertajuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu. FGD tersebut melahirkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLRI, KAI, dan Jasa Raharja.
Piagam tersebut menyatakan, para pihak-pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang. Melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya, dan melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya.
“Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” jelas Sulthon.
Sementara Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo menambahkan, Di Divre IV Tanjung Karang tercatat sebanyak 228 perlintasan sebidang terdiri dari perlintasan sebidang yang resmi sebanyak 101 perlintasan dan 117 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 7 flyover dan 3 underpass.
Selama tahun 2019, di wilayah Divre IVtelah terjadi 22 kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu.
Sapto menambahkan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.
“Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 17 perlintasan tidak resmi telah Divre IV tutup dari tahun 2018 - Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” tutupnya. (Rls)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024