Antisipasi Karhutla, Gubernur Arinal Minta Dinas Kehutanan dan Balai KLHK Siapkan Anggaran Besar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada Dinas Kehutanan Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyiapkan anggaran penanganan ketika terjadi karhutla.
"Balai harus menyiapkan anggaran terjadi kebakaran, Dinas Kehutanan juga begitu, sehingga ketika terjadi kebakaran hutan bisa cepat teratasi," ujar Arinal saat acara pembinaan konsolidasi Gubernur Lampung kepada seluruh jajaran pejabat kehutanan Provinsi Lampung yang di gelar di aula kantor Dinas Kehutanan setempat, Rabu (18/09/2019).
Menurut Arinal yang lebih penting di dalam menjaga dan meningkatkan kawasan hutan, Dinas Kehutanan harus mampu bersinergi dengan TNI dan Polri. Dan dalam merehabilitasi hutan Dinas Kehutanan harus mengambil langkah yang nyata.
Menanggapi permintaan gubernur tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri mengungkapkan, selam ini pihaknya memang telah menyiapkan anggaran pencegahan kebakaran akan tetapi jumlahnya masih sedikit yakni sekitar Rp50 juta per tahun sehingga lebih banyak menyiapkan tim sukarelawan di lapangan.
"Seperti kejadian kebakaran beberapa waktu lalu di hutan lindung Gunung Rajabasa. Kita dengan masyrakat sekitar dengan dibantu TNI dan Polri .Yang penting api bisa padam. Gubernur juga sudah menyuratkan kepada bupati/wali kota untuk kita membangun pencegahan. Pemberdayaan dari tingkat tapak, jadi ketika gejala kebakaran harus dipadamkan sejak dini," jelas Syaiful.
"Kita lebih banyak melihat pengalaman, potensi kebakaran itu yang menjdi perhatin khusus, karena ada beberapa yang menjdi langganan kebakaran karena kondisi alamnya. Yang penting dalah yang di lapangan sekali yang standby," imbuh dia.
Lanjutnya dia mengtakan, anggaran yang dimaksud Gubernur yakni harus tersedia pada saat kebakaran. Dan jika ketika tak terjadi kabakaran bisa kembali. Anggran itu untuk kegiatan pencegahan, pemadaman, dan mungkin penegkan hukum pada saat tertentu pihak yang perlu ditindak secar hukum. (Erik)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024