• Sabtu, 20 April 2024

Diduga Cabuli 20 Muridnya, Seorang Guru Ngaji Ditahan Polda Lampung

Rabu, 18 September 2019 - 21.38 WIB
144

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menetapkan Muhammad Yaman (37) sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap beberapa muridnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka Yaman yang merupakan guru ngaji itu langsung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhani, menjelaskan, tersangka merupakan warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Tersangka ditahan berdasarkan laporan dari orang tua korban ke Polda Lampung.

“Setelah kita terima laporan itu, langsung kita tindaklanjuti dan mengamankan MY (Muhammad Yaman) di rumahnya pada Selasa (17/9/2019),” kata Barly, Rabu (18/9/2019) siang di Mapolda Lampung.

Penahanan itu, kata Barly, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Setelah kita periksa, dan dikuatkan dengan hasil visum yang ada serta alat bukti yang cukup, tersangka MY langsung kita lakukan penahanan,” jelas Barly.

Dikatakan Barly, M Yaman yang merupakan seorang oknum guru ngaji ini diduga melakukan tindakan asusila kepada muridnya. Barly mengaku mendapat informasi ada sekitar 20 lebih gadis cilik yang diduga menjadi korban pelaku.

"Tapi yang sudah dipastikan melapor di Polda dua orang, dan empat orang melapor ke Polresta Bandar Lampung,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jelas Barly, modus yang dilakukan tersangka kepada korban yakni dengan cara memegang alat kelamin korban ketika sedang mengadakan kegiatan keagamaan (mengaji).

“Lokasinya di rumah tersangka. Usia korban mulai dari 6 sampai 8 tahun,” kata Barly.

Barly menambahkan, tersangka M Yamin dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ricardo)

Editor :