• Jumat, 19 April 2024

Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Khairul Bakti, Peneliti Militer Sebut Keterangan Polda Lampung Keliru

Rabu, 18 September 2019 - 14.39 WIB
161

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan ada kekeliruan informasi yang disampaikan Polda Lampung.

Kekeliruan informasi yang dimaksud Khairul Fahmi ialah tentang dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik Khairul Bakti mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Khairul Fahmi berpendapat, senpi yang ada pada Khairul Bakti itu adalah merk Makarov yang diproduksi oleh Uni Soviet dan peruntukannya di Indonesia digunakan militer pada TNI AU. Selain digunakan TNI AU, senpi dengan merk Makarov secara tertutup selalu digunakan oleh satuan intelijen, ujarnya.

"Melihat senpi yang ditunjukkan oleh Polda Lampung, itu jelas adalah merk Makarov. Tidak tepat jika kemudian Polda Lampung menyampaikan itu dengan kata FN. FN itu bukan merk, tapi pabrik. Informasi itu saya rasa keliru, tidak presisi," ujarnya kepada Kupastuntas.co, Rabu (18/9/2019).

Kekeliruan informasi itu, ujar Khairul Fahmi nantinya berdampak kepada institusi lain, yakni militer. Sebab, jika informasi yang sampai ke masyarakat tidak tepat maka akan memunculkan spekulasi.

"Akan timbul pertanyaan, jika setiap senpi yang disita dikategorikan dengan FN. Saya rasa, Polri terlalu menyederhanakan setiap senpi dengan sebutan FN. Padahal ada banyak macam senpi. Saya khawatir akan muncul spekulasi di masyarakat. Salah satunya, apakah ini sengaja dikaitkan dengan militer atau seperti apa? Karena sejatinya FN adalah senjata organik milik TNI. Begitupun Makarov," terangnya.

Terhadap dugaan senpi ilegal yang dimiliki Khairul Bakti, menurutnya perlu dilakukan penelurusan lebih jauh. Caranya, berkoordinasi dengan pihak militer.

"Penggunaan senpi untuk sipil hari ini diatur dalam bermacam aturan. Untuk pengawasan senpi di sipil, adalah kewenangan Polri. Melihat merk senpi itu adalah Makarov dan memiliki keterikatan dengan militer, tentu militer perlu diajak berkoordinasi," ucapnya.

Ia memastikan akan muncul kepastian jika hal tersebut dikoordinasikan dengan militer lebih tepatnya kepada Badan Intelijen Strategi (BAIS).

"Ini yang harus dilakukan. Karena, ada dua kemungkinan yang muncul, pertama apakah senpi itu selundupan. Kedua, apakah senpi itu adalah inventarisir pihak militer yang keluar dari gudang dengan cara diperjualbelikan?," ungkapnya.

Ia pun melihat, pihak militer tidak menaruh kepekaan dengan informasi yang disampaikan Polda Lampung.

"Seharusnya peka. Dalam hal ini, media bisa bertanya langsung ke Korem. Militer hari ini cenderung tidak ingin berurusan lebih jauh untuk kasus ini," kata Khairul.

Dalam hal pengawasan senjata di tubuh Polri bagi kalangan sipil, cenderung buruk. Senpi Makarov pun, yang notabene dalam pengawasan militer masih buruk.

"Fenomena itu tidak bisa dipungkiri. Yang menjadi harapan kita, aturan yang sedemikian rupa dibuat haruslah dilaksanakan dengan tepat oleh instansi terkait. Karena ini juga sebagai langkah menurunkan tindakan kriminal," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menyita satu pucuk senpi berikut 22 butir peluru dari Khairul Bakti saat ditangkap karena diduga sedang pesta narkoba di Perumahan Gunung Madu, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Jumat (13/9/2019) lalu.

Polisi menyebut senpi tersebut ilegal dan dikatakan berjenis FN. Dalam kasus ini, Khairul Bakti ditetapkan sebagai tersangka sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Ricardo)

Editor :