• Kamis, 25 April 2024

Kasus Illegal Logging di Lampung Meningkat, Selama Dua Minggu Ada 3 Kasus

Rabu, 18 September 2019 - 12.15 WIB
351

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembalakan liar atau illegal logging di Provinsi Lampung masih marak terjadi pada beberapa tahun terakhir. Data terakhir dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung setidaknya ada sebanyak 27 kasus yang berhasil ditangani oleh Polisi Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri menyebutkan, pada tahun 2016 hanya ada enam kasus illegal logging yang bisa diselesaikan, dan di tahun 2017 persoalan tersebut bisa ditekan menjadi 4 kasus. Akan tetapi begitu tahun 2018 meningkat sampai 21 kasus, hingga kemudian 2019 menjadi 27 kasus. Bahkan dirinya dua hari lalu masih menangkap pelaku illegal logging.

"Jadi dalam dua minggu ini sudah tiga kali menangkapan pelaku illegal logging. Ada yang kami lakukan sendiri, ada yang bekerjasama dengn TNI (Tentara Nasional Indonesia), tapi ini masih marak karena salah satunya kayu sonokeling ini memiliki nilai jual yang tinggi," ujar Syaiful pada acara pembinaan konsolidasi Gubernur Lampung kepada seluruh jajaran pejabat kehutanan Provinsi Lampung yang di gelar di aula kantor Dinas Kehutanan setempat, Rabu (18/9).

Adapun menurutnya wilayah yang menjadi rawan akan permasalahan demikian yakni di Taman Hutan Raya Wan Abdurachman Pesawaran, Tanggamus, Lampung Utara, dan Pringsewu. Dia khawatir kasus ini merambat ke wilayah hutan di Way Kanan dan Lampung Barat.

"Akibat dari itu saat ini semua tentang produksi luas hutan yang masih tercatat angka 1.004.735 hektar mengalami kerusakan hutan yang posisinya rusak atau tidak berfungsi tutupannya sebesar 37,4 persen," katanya.

Dia menyadari kondisi personel dari pengamanan dari Polisi Kehutanan di Provinsi Lampung jumlahnya masih sangat minim yakni hanya berjumlah 148 orang. Bahkan mirisnya dari jumlah tersebut, 62 orang diantaranya sudah berumur dia atas 50 tahun atau akan pensiun. Dengan begitu untuk penanganan sementara pihaknya telah lakukan impasing 30 orang staf teknisnya ke Polisi Kehutanan.

"Kami perlu kekuatan tambahan karena modusnya pembalakan liar ini hebat. Mereka bekerja itu antara jam 1 dini hari dan jam 3 pagi sudah keluar, hilang posisinya. Jadi kalau kita mendapat informasi jam 12 malam kita masuk kalau kita terlambat sudah hilanghilang," katanya.

Sejauh ini pihaknya hanya berhasil menangkap mobil, kenek, dan sopir dari pelaku illegal logging dan putus sampai di situ saja karena yang bersangkutan tidak mempunyai informasi siapa yang menyuruhnya karena perjanjiannya hanya bawa keluar hasil batang kayu.

"Kami meminta bantuan dari jajaran Polda Lampung karena kasus ini buntu terus, tapi ternyata masih juga puts sampai di situ saja tidak ketemu otak pelaku dibaliknya. Walaupun kami sudah dapat informasi dari intelejen bahya kayu itu keluar dari Pelabuhan Bakauheni ke Jawa Timur," tukasnya. (Erik)

Editor :