• Kamis, 28 Maret 2024

Thomas Americo Ikhlas Namanya Disebut dalam Kasasi KPK Untuk Kasus Zainudin Hasan

Rabu, 18 September 2019 - 09.35 WIB
393

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Zainudin dijadikan terdakwa sebagai penerima gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menyikapi kasasi ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Americo yang namanya ikut disebut memberikan gratifikasi kepada Zainudin Hasan sebesar Rp200 juta mengatakan, tidak terlalu ambil pusing terhadap putusan pengadilan.

Thomas yang saat ini menjabat sebagai Kaban Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan menerangkan, keterlibatannya yang dituangkan hakim sebagai pemberi gratifikasi kepada Zainudin Hasan tidak membuatnya gusar. “Masalah itu, saya ikhlas saja. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh lagi. Saya juga sedang dalam kondisi kurang sehat. Maaf,” kata Thomas saat dihubungi, Selasa (17/09/2019).

Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga kakak kandung dari Zainudin Hasan ikut masuk dalam berkas memori banding KPK. Sayang, saat dihubungi melalui nomor pribadinya, ia  tidak memberikan jawaban. Walaupun ponselnya dalam keadaan tersambung.

Untuk diketahui, mantan Kadisdik Lampung Selatan Thomas Americo dalam kesaksiannya mengakui menyerahkan dana  senilai Rp200 juta untuk pembelian cottage di Tegal Mas oleh Zainudin Hasan.

Proses Hukum Perkara Korupsi di Lampung Selatan Sudah Sesuai Jalur

Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum dari Unila, Yusdianto menilai, proses hukum yang terjadi dalam perkara korupsi di Lampung Selatan sudah dalam jalurnya. Dia beranggapan, bahwa apa yang dilakukan jaksa KPK dengan melakukan upaya kasasi ke MA sudah benar. “Menurut saya, konteks perkara ini akan dapat dilihat jelas begitu keputusan kasasi keluar,” jelasnya.

KPK mencatat ada total sekitar Rp106 miliar uang haram yang diterima Zainudin Hasan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto, langkah mengajukan kasasi berdasarkan hasil rapat para pimpinan lembaga antirasuah itu. Pengajuan kasasi sudah dilakukan pada Kamis (15/8) lalu. Hingga kini, KPK masih menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). KPK lebih memilih menunggu kabar dari MA seperti yang dilakukan saat mengajukan upaya banding sebelumnya.

"Belum ada progres yang berkaitan dengan kasasi atas kasus korupsi Bupati Lamsel dari MA," ujar Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi, Senin (16/09/2019).

Isi dari kasasi yang diajukan KPK tidak berbeda dengan yang sebelumnya  disampaikan ketika KPK mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. "Kurang lebih sama. Inti dari kasasi sama (dengan materi banding). Kita tuangkan di memori kasasi," ujar Wawan Yunarwanto.

Wawan tidak membantah saat ditanya nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) masuk dalam materi kasasi. "Intinya kita kembali kepada tuntutan kita di awal. Terkait keterlibatan Zulkifli Hasan, itu sudah kita uraikan di tuntutan awal tapi tidak diterima oleh hakim," terangnya.

Jaksa KPK lainnya, Subari Kurniawan menyebutkan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty dianggap telah menghilangkan unsur tindak pidana gratifikasi Zainudin Hasan. JPU KPK saat itu melihat ada kerancuan dalam keputusan hakim.

"Kami melihat ada sedikit kerancuan. Putusan ini sebenarnya tidak merugikan. Cuma konstruksi hukumnya janggal," ujar Subari.

Kejanggalan yang dimaksud Subari, terkait adanya aliran uang yang masuk ke Zainudin Hasan melalui rekening milik Gatoet Soeseno sebesar Rp3,1 miliar yang berasal dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin.

Zainudin juga menerima aliran uang lainnya melalui rekening nama Sudarman yang berasal dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar.

PT Baramega Citra Mulia berdiri karena adanya pemberian izin pengelolaan hutan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada tahun 2010 silam. Zainudin diberi izin mengelola kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi batu bara serta sarana penunjangnya seluas 490,56 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Subari Kurniawan menjelaskan, penerimaan uang miliaran rupiah itu berlangsung sejak 2010 hingga Zainudin Hasan menjabat sebagai bupati atau penyelenggara negara. Aliran uang yang diterima Zainudin Hasan disebut jaksa dalam dakwaannya sebagai tindak pidana gratifikasi dan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi pidana gratifikasi tidak bunyi dalam putusan hakim. Ini lucu," kata Subari. Hakim, lanjut Subari, malah melihat tindak pidana gratifikasi Zainudin Hasan hanya terbukti ketika Zainudin Hasan menerima uang Rp200 juta dari Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico. (Ricardo)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 18 September 2019

Editor :

Berita Lainnya

-->