• Selasa, 23 April 2024

Temuan Kementerian ATR : Bandar Lampung dan Lamsel Langgar Tata Ruang

Rabu, 18 September 2019 - 15.40 WIB
560

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan ada dua daerah di Lampung yang melanggar tata ruang, yaitu Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Temuan ketidaksesuaian tata ruang itu diperoleh setelah Tim Kementerian ATR melakukan audit.

Kepala Seksi Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah I, Gunung Haryadi mengatakan, Lamsel dan Bandar Lampung terindikasi melakukan pengembangan daerah yang tidak sesuai peruntukan awal.

“Oleh karena itu hasil audit atau pemeriksaan ini kita sampaikan ke daerah, temuan-temuan atau indikasi ketidaksesuaian tata ruang yang terjadi di Bandar Lampung dan Lampung selatan," ucapnya usai acara FGD Tentang Tata Ruang di Kantor Bappeda Provinsi Lampung, Selasa (17/9/2019).

Adapun, acara FGD ini digelar secara tertutup. Tidak ada awak media yang diperbolehkan meliput. Haryadi melanjutkan, Pemkot Bandar Lampung dan Pemkab Lamsel diminta untuk memulihkan fungsi peruntukan wilayahnya. Terutama kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung, jangan sampai rusak akibat pengembangan wilayah.

“Jika peringatan ini tidak diindahkan kemungkinan akan turun ke pidana. Dan ini telah diatur di Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang ada pengenaan sanksi administrasi maupun pidana,” kata dia.

Tak hanya sanksi administratif, Kementerian ART bisa mengenakan sanksi pidana terhadap beberapa pelanggaran. Pengenaan sanksi ini dilakukan setelah tim penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) memastikan adanya pelanggaran pidana dalam penataan ruang di sejumlah lokasi.

Sanksi pidana ini dilakukam bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) serta Bareskrim Polri hinga Korwas yang tersebar di kepolisan daerah seluruh Indonesia.

Hasil audit ini, sambung dia, masih tahap awal untuk mengevaluasi pemanfaatan ruang di kedua daerah. Untuk di Lamsel, Gunung mengatakan, banyak perubahan tata ruang terjadi pasca bencana tsunami akhir 2018 lalu.

“Sekarang kita sedang mencarikan solusinya, terutama warga yang terkena tsunami ini aman dari sisi ruangnya. Jangan sampai mereka menjadi korban akibat ketidaktahuan atau ketidakpedulian pemerintah terhadap tata ruang," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR sudah menyampaikan banyaknya pelanggaran tata ruang. Pelanggaran itu pun hampir dilakukan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut pelanggaran yang ditemukan lembaga yang dia pimpin saat ini dilakukan baik secara individu maupun korporasi. Sedikitnya ada 6.621 lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Temuan pelanggaran ini berkisar sejak 2015 hingga 2018 berdasarkan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran ini ditemukan berdasarkan evaluasi kesesuaian terhadap rencana tata ruang, kesesuaian izin, hingga pemenuhan persyaratan,” jelas dia. (Sri)

Editor :