• Rabu, 24 April 2024

Wahyu Sasongko: PT SGC Mendanai Politisi untuk Mencari Perlindungan

Rabu, 18 September 2019 - 07.37 WIB
1.1k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Sugar Group Companies (SGC) terlibat mendanai calon kepala daerah di Lampung sudah bukan rahasia lagi. Dalam sejumlah kesempatan, sejumlah petinggi SGC bahkan tampil langsung di lapangan saat masa kempanye berlangsung.

Kolaborasi korporasi dengan politisi, saat ini sudah seperti hubungan yang saling membutuhkan dan memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme yang begitu kuat. Politisi butuh dukungan dalam hal pendanaan, sementara korporasi membutuhkan bantuan dalam perihal izin dan kelancaraan usahanya.

Pengamat Hukum dari Unila Wahyu Sasongko, bahwa PT SGC diduga ikut bermain dalam politik praktis dengan harapan ketika jagoannya memenangkan kontestasi tersebut, maka perusahaan dapat berlindung pada penguasa dari segala kecurangannya seperti penggelapan pajak.

Menurut Wahyu, PT SGC diduga telah memasukkan modal besar ke dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan ternyata dukungannya terhadap salah satu pasangan calon berhasil memenangkan kontestasi itu.

Di dalam proses ini, kata Wahyu, ada relasi antara politik dan ekonomi. Yang mana, sejak awal sudah ada negosiasi antara pengusaha dengan pasangan calon kepala daerah yang dimodali.

"Hal itu dilakukan, harapan dari perusahaan untuk memproteksi bisnisnya. Intinya untuk melindungi kepentingn bisnisnya, kemudian untuk menjamin bisnisnya tetap berjalan dengan baik. Celakanya jika ada pelanggaran, memang dari awal berarti sudah minta perlindungan," ujar Wahyu, kemarin.

Sehingga, lanjut Wahyu, semakin besar perusahaan mengeluarkan uang untuk kontestasi perebutan jabatan publik, maka harapannya juga semakin besar si jagoannya itu akan mengamankan celah-celah kebobrokan di perusahaan itu.

Wahyu mencurigai jika PT SGC memang memiliki banyak persoalan di dalamnya. Karena, menurutnya, tak wajar jika perusahaan sampai mengeluarkan modal besar kepada calon pemimpin daerah jika memang perusahaan itu bersih dari kecurangan.

"Kalau orang bersih yang pasti berbisnis yang wajar-wajar saja, tapi kalau sudah sampai berlebihan, itu membuat kita patut menduga. Ngapain sampai mengeluarkan uang besar sekali sampai memodali suatu perebutan jabatan publik, ini kan berarti ada sesuatu yang ingin dia lindungi,” papar dia.

Diakui dia, dalam undang-undang pemilihan kepala daerah memang dibolehkan orang menyumbang. Cuma ada aturan dan batas-batasnya, termasuk mekanismenya.

Ia melanjutkan, memang perlu upaya untuk membuktikan secara kuat jika perusahaan sudah melakukan kecurangan, agar bisa dibawa ke ranah hukum. Wahyu mendukung atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugan penggelapan pajak PT SGC.

"Yang jelas kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi, tegakkan saja hukumnya tidak usah perduli siapa di belakangnya. Karena kita kan negara hukum. KPK harus serius menginvestigasinya," tegas dia.

Sayangnya, PT SGC belum memberikan jawaban atas sejumlah persoalan menyangkut perusahaan gula tersebut. Wartawan Kupas Tuntas, masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui Humas PT SGC, Heru Sapto. Dihubungi semalam, nada sambung Hp-nya aktif, tapi tidak dijawab. Pertanyaan yang dikirim via whatsapp juga tak dibalasnya. (Erik/Sule)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 18 September 2019

Editor :