• Jumat, 26 April 2024

Diberi Rokok dan Uang Rp2000, Siswa di Lampung Barat Dicabuli Guru Ngaji Sendiri

Kamis, 19 September 2019 - 11.50 WIB
346

Kupastuntas.co, Lampung Barat -  Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Lampung Barat (Lambar), tepatnya Kecamatan Way Tenong kabupaten setempat dengan pelaku SM (50) yang merupakan guru di daerah setempat.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Arjon Syafrie, mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap pasca beredarnya foto anak-anak di bawah umur yang merokok. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian ternyata rokok tersebut mereka peroleh dari SM.

"Berdasarkan keterangan korban RH (11), pelaku memberi rokok dengan syarat melayani dan melakukan oral seks. Selain memberi rokok, pelaku juga memberikan handphone untuk dimainkan korban dan memberikan uang sebesar Rp2000 sebagai imbalan. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku," kata Arjon Syafrie.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut jelas Arjon, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Kecamatan Way Tenong, pada Rabu (18/09/2019) sekitar pukul 18.30 WIB usai Magrib.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sampai saat ini sudah ada 6 orang yang telah melapor, diperkirakan masih ada lagi korban belum melapor. Namun kita akan terus menggali keterangan dari pelaku," jelasnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E NO 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Iwan)

Editor :