• Jumat, 29 Maret 2024

Empat Anggota DPRD Lamteng Didakwa Terima Suap 6 Miliar dari Mustafa

Kamis, 19 September 2019 - 21.40 WIB
41

Kupastuntas.co, Jakarta – Empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah didakwa menerima uang sekitar Rp6 miliar dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Uang tersebut diberikan Mustafa agar rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD disetujui.

Empat anggota DPRD Lamteng yang sudah nonaktif itu adalah Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri, Bunyana serta Zainuddin selaku anggota DPRD Lampung Tengah.

Jaksa Ali Fikri menyebut, keempat anggota dewan ini menerima uang secara bertahap dari Mustafa melalui Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Keduanya sudah divonis dalam perkara ini.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kamis (19/9/2019), dilansir dari Detik.com.

Disebutkan Jaksa, penerimaan uang itu sebagai berikut, Achmad Junaidi menerima Rp1,2 miliar, Raden Zugiri menerima Rp1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp2 miliar.

Raden Zugiri dan Zainuddin juga menerima uang masing-masing Rp 90 juta selaku anggota Banggar DPRD Lampung Tengah yang sedang membahas APBD tahun anggaran 2018. Jika ditotal penerima uang oleh para terdakwa sekitar Rp6 miliar.

Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lamteng.

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (Dtk)

Editor :

Berita Lainnya

-->