• Rabu, 24 April 2024

Sering Lakukan Pemerasan, Dua Preman Jalanan di Tanggamus Diringkus Polisi

Kamis, 19 September 2019 - 13.16 WIB
137

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua preman jalanan yang kerap memalak sopir di Letter S Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diringkus aparat Pekon Polsek Pulau Panggung. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung bernama Aprilidun (35) warga Pekon Gunung Megang dan Suganda (34) warga Pekon Talang Jawa.

Aksi premanisme para pelaku ini sudah sangat meresahkah. Pasalnya mereka melakukan tindak pidana pencurian disertai pemerasan, bahkan hal itu yang dilakukannya berulang kali. Dari penangkapan para pelaku, terungkap mereka tidak hanya berdua, dimana kejahatan itu dilakukannya bersama 3 pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, dari penangkapan tersebut Polsek Pulau Panggung juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit mobil pickup L-300 dan sampel batu split yang dicuri para pelaku.

AKP Ramon menjelaskan, modus para pelaku melakukan kejahatannya, pelaku Aprilidun bersama 4 rekannya datang ke lokasi penumpukan batu split menggunakan 1 unit mobil L-300. Di lokasi itu, para pelaku memaksa meminta batu split kepada koordinator lapangan, karena merasa takut, terpaksa anak buah korban memberi batu split tersebut.

Akan tetapi komplotan itu tidak hanya sekali mengambil batu split, tetapi berulang-ulang kali. Dalam kurun tangal 2-6 September 2019 sekitar 26 kubik batu split diambil pelaku. Dari pengambilan menggunakan mobil L300 tersebut, tepatnya pada Kamis, 5 September 2019 pelaku datang membawa dumptruck mengambil sekaligus sebanyak 6 kubik batu split.

Parahnya lagi, pada Senin 9 September 2019 pelaku dengan sengaja memaksa memberhentikan mobil angkutan tronton yang berisikan 24 kubik batu split di Jalan Raya Pekon Talang Jawa. Selanjutnya oleh para pelaku diturunkan di Pasar Pagi Pekon Talang Jawa.

"Atas kejahatannya itu korbannya SW beralamat Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian 56 kubik batu split senilai Rp30 juta," jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada ketiga rekan pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri. "Kami imbau 3 pelaku lain dapat menyerahkan diri ke Polsek Pulau Panggung, sebab kemanapun akan kami lakukan pengejaran," tegasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamakan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana pemerasan yang berulang atau pencurian yang berulang pelaku dipersangkakan pasal 368 KUHP JO pasal 64 KUHP atau Pasal 363 KUHP JO pasal 64 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Sayuti)

Editor :