Bawa Daging Celeng Ilegal, Pria Asal OKU Sumatera Selatan Dituntut 18 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Hermanto (33), warga Marta Jaya OKU, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso, selama 18 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (19/9/2019).
Ia diadili karena membawa daging celeng (babi hutan) sebanyak empat ton tanpa informasi yang benar dan surat-surat yang sah dan pelanggaran tentang Perlindungan Konsumen.
Dikatakan Jaksa Ponco Santoso, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 62 ayat(1) jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum melakukan penuntutan JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengindahkan dan melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 20 September 2019 dengan judul "Pembawa Celeng Dituntut 18 Bulan"
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024