• Jumat, 19 April 2024

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Disebabkan Faktor Jalan Bergelombang

Jumat, 20 September 2019 - 18.07 WIB
280

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kapolres Way Kanan mengadakan jumpa pers terkait kecelakaan maut bus Rosalia Indah Nopol AD 1666 CE VS Truk tangki pengangkut minyak sawit CPO Nopol BE 929 yang terjadi pada hari Senin (16/9) di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di KM 229, Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Dalam insiden itu mengakibatkan 8 meninggal dunia dan 30 orang mengalami luka berat serta luka ringan, dimana total jumlah korban keseluruhan akibat kecelakaan tersebut berjumlah 38 orang, Jumat (20/9/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro dalam jumpa pers menerangkan, Adapun kronologis kejadian lakalantas antara bus Rosalia Indah warna biru kombinasi nopol AD 1666 CF bermuatan sebanyak 36 orang yang berjalan dari arah Blambangan Umpu menuju Martapura, di sebabkan oleh faktor kondisi jalan yang tidak rata, dimana posisi jalan kondisinya tikungan dan menanjak.

Bus pada saat itu berjalan dengan kecepatan tinggi, pas di jalan bergelombang di ujung jembat bus jumping dan mengakibatkan ban depan bus terangkat. Akibatnya bus kehilangan kendali berpindah jalur kekanan lalu keluar bahu jalan dan sopir membanting stir kekiri, namun nahas kendaraan terbalik di jalur kanan jalan.

"Pada saat bersamaan dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu datang Truck tangki Mitsubishi Fuso warna orange kombinasi nopol BE 9291 YJ bermuatan minyak CPO sehingga kecelakan maut tidak dapat dihindari,"ungkapnya.

Andy melanjutkan, Akibat kecelakaan tersebut sebanyak 38 orang jadi korban dan mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat dan 22 orang luka ringan, dimana 36 orang berasal dari bus Rosalia Indah dan 2 orang dari Truk CPO, sedangkan korban yang meninggal 7 orang penumpang bus dan 1 orang sopir Truk CPO.

Untuk hasil perkembangan penyidikan terhadap pengemudi bus Rosalia Indah insial AS (49) warga Kelurahan Kuto Winangun Lor Kecamatan Tingkat Kota Salatiga, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Way Kanan pada Selasa tanggal 18 September 2019.

Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine kepada AS namun tidak terindikasi dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang hasilnya negatif.

"Sedangkan pasal yang dikena pada AS diduga melanggar pasal 310 ayat (4), (3) dan (2) Undang-undang republik Indonesia no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membuat orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara,"terangnya.

Andy menambahkan, Untuk unit Laka Satlantas Polres Way Kanan sendiri, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli waris dan telah melakukan pemeriksaan 1 orang ahli waris di Metro, Lampung Tengah, dan masih ada 7 lagi yang belum dimintai keterangan dengan saksi berdomisli ada di Jawa Timur 6 orang dan 1 orang di Jawa Tengah.

"Selain itu petugas juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, dan melakukan koordinasi dengan dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan untuk mencari tahu pelaksana proyek perbaikan jalan Lintas Sumatera Km 229 Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Way Kanan. Dan kita juga telah mengirimkan surat kepada ATPM agen tunggal pemegang merek Hino dan Mitsubishi untuk mengirimkan teknisi sebagai saksi ahli mekanik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut,"terangnya.

Disinggung apakah bakal ada tersangka baru selain sopir bus Rosalia Indah, Kapolres mengatakan, "Bisa ada tersangka baru selain AS, dikarenakan kecelakaan ini disebabkan oleh faktor jalan yang bergelombang setalah jalan tersebut di perbaiki, kita akan berkoordinasi dengan dinas PU Way Kanan,"tutupnya.

Di tempat yang sama sopir bus Rosalia Indah AS mengatkan, "Saya jadi sopir bus sudah lebih 10 tahun, sedangkan jalan tersebut saya lalui seminggu dua kali. Untuk mobil bus yang mengalami kecelakaan pada hari Senin (16/9) baru saya bawa 1 bulan, dimana kondisi mobil bus keadan layak jalan cuma kilometer nya yang mati. Sedangkan untuk kecepatan mobil pada saat itu lebih kurang 80 Km," ujarnya.

AS pun mengakui kecelakaan yang terjadi pada hari Senin lalu akibat faktor jalan, dimana sebelumnya Ia melintas jalan tersebut kondisi jalan masih seperti biasanya. Tapi setelah Ia melintas kembali di jalan Lintas Tengah Sumatera dari pulau Jawa menuju Martapura kondisi jalan sudah berubah aspal baru.

"Kondisi jalan sudah berubah dimana tadinya sebelum di aspal baru tidak ada gelombang, setelah di aspal baru ada gelombang pas ujung jembatan yang membuat mobil jemping dan oleng tidak dapat dikendalikan mengakibatkan kecelakaan tersebut,"terangnya. (Sandi)

Editor :