Modus Pinjam Motor, Pria Ini Gadaikan Motor untuk Bayar Utang

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dedi Saputra (28) warga Perum PU Dusun Tanjung Sari, Desa Bumi Raya diringkus oleh anggota Polsek Abung Selatan lantaran dituding menggelapkan dan menggadaikan motor Yamaha Vixion bernopol BH 5499 UI warna hitam milik Agus Priyatno (25) warga Abung Selatan.
"Tersangka berpura-pura meminjam motor korban yang kebetulan masih dikenalnya dengan alasan melihat lokasi pekerjaan bangunan di daerah Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara," ujar Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimato.
Tanpa menaruh curiga korban pun meminjamkan motornya, dan oleh tersangka dibawa menuju daerah Menggala untuk dijual atau digadaikan seharga Rp2 juta. Karena tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, korban akhirnya melapor ke aparat kepolisian setempat.
"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penggadaian motor milik korbannya itu telah habis dipakainya untuk membayar hutang," kata AKP Sukimanto.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sedang dalam penyidikan aparat kepolisian guna dilakukan pegembangan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Rayakan Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UP3 Kotabumi Wujudkan Harapan Masyarakat Melalui Program Light Up the Dream
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Ratusan Honorer di Lampura Masih Menanti Kepastian Nasib, BKPSDM Tunggu Petunjuk dari Pusat
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Tingkatkan Akses Kesehatan Merata, Pemkab Lampung Utara Gandeng BPRS Syariah Kotabumi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Razia Malam di Abung Selatan Lampung Utara, Polisi Amankan Belasan Motor dan Satu Sajam
Minggu, 19 Oktober 2025