Keluarga Fajrun Najah Ajukan Penangguhan Penahanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menahan Sekretaris DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad, dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp2,75 miliar. Sebelumnya, Fajrun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi mengatakan penahanan terhadap Fajrun resmi dilakukan pada Senin (23/09) malam. Dikatakan, penahanan dilakukan sebagai upaya paksa penyidik, setelah melayangkan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada Fajrun namun selalu mangkir.
"Ini merupakan bentuk upaya paksa yang kami lakukan. Karena sebelumnya sudah kami layangkan panggilan sebanyak 2 kali tapi yang bersangkutan mangkir. Resmi kita tahan kemarin (Senin)," ujar Rosef, Selasa (24/09).
Dia menjelaskan, sesuai aturan, Fajrun Najah Ahmad akan ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolresta Bandar Lampung. "Seiring berjalan waktu, penyidik juga sedang menyiapkan pemberkasan yang nantinya akan dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini penyidik belum pernah menerima pengajuan penangguhan penahanan yang sejatinya adalah hak dari tersangka. "Untuk pengajuan penangguhan penahanan, penyidik tidak pernah menerima," ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Fajrun Najah Ahmad saat dihubungi mengatakan, akan menggunakan haknya untuk melakukan penagguhan penahanan.
“Atas penahanan ini, pihak keluarga akan menggunakan haknya dengan melakukan pengajuan penangguhan penahanan. Yang menjamin dari pihak keluarga langsung yakni istrinya, Putri Kartarina. Surat sudah kami ajukan pagi tadi," bebernya.
Handoko berharap surat pengajuan penangguhan penahanan bisa disetujui oleh penyidik. "Kami harap bisa diterima oleh penyidik, karena kondisi bang Fajar memang sedang tidak baik," tandasnya.
Untuk diketahui, Fajrun Najah Ahmad disangkakan telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Fajrun dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Namuri Yasin atas perkara dugaan penipuan uang sebesar Rp2,75 miliar.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018. (Ricardo)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 25 September 2019 berjudul "Fajrun Najah Ahmad Ditahan, Keluarga Ajukan Penangguhan"
Berita Lainnya
-
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026








