Satu Jam Razia, Polsek Panjang Tilang 20 Kendaran
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Satu jam melakukan razia, Kepolisian Sektor Panjang menilang 20 kendaraan.
Razia yang digelar depan kantor Polsek di Jalan Yosudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung itu hanya berlangsung sekitar satu jam, tapi sudah dapat menilang sebanyak 20 kendaraan.
Menurut Kanit Sabara Polsek Panjang AKP Fadila, razia itu bagian dari kegiatan polisi yang ditingkatkan. Pelanggaran yang dilakukan para pengendaraan motor itu, kata dia, rata-rata pengemudi tidak bawa surat kendaraan dan juga surat ijin mengemudi, serta tidak menggunakan helm. "Pelanggaran yang dilakukan rata-rata tidak bawa surat kendaraan dan tidak memakai helm," ujarnya.
Para pengemudi yang melanggar langsung ditilang di tempat. Setelah dimintai nomor handphone, mereka di beritahukan bahwa nanti kalau ada pemberitahuan via SMS dari bank BRI, mereka diminta agar para pengendara membayar biaya tilangannya ke bank melalui transfer. Bukti transfer dibawa untuk ke Polsek untuk dapat mengambil barang yang ditahan pihak Polsek. "Nanti bukti tilangnya bawa kesini untuk mengambil barang yang ditilang," ungkapnya.
Razia ini berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas agar tercipta iklim berlalulintas yang aman, lancar serta tertib selain itu hal ini juga, kata dia, bertujuan guna meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Edu)
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026








