Tunggak Pajak, Dua Usaha Pijat Refleksi di Bandar Lampung Terancam Disegel

Kupastuntas/co, Bandar Lampung - Dua tempat pijat refeksi di Kota Bandar Lampung, diduga mengemplang pajak sejak Januari 2019. Tak tanggung- tanggung, jumlah tunggakan kedua tempat tersebut, yakni Zen Reflexology dan Fusion Reflexology, itu lebih dari seratusan juta rupiah. Rinciannya masing- masing sebesar Rp192.723.673 dan Rp221.099.796.
Bahkan, Zen Reflexology diduga dengan sengaja tidak memfungsikan tapping box selama bulan Juli 2019.
Sesuai perda nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, tempat usaha jenis pijat reflexologi dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan.
Saat dikonfirmasi, manajemen Zen Reflexology mengatakan managernya tidak ada di tempat. "Mohon maaf, ibu Meliana baru saja keluar kantor. Kalau kami tidak berwenang memberi keterangan," kata seorang pegawai Zen Reflexology, Selasa (24/09).
Sementara Front Office Fusion Reflexology, Budi menyatakan pemilik tempat usaha dia bekerja sedang tidak ada di tempat. "Bos sedang diluar, silahkan tinggalkan nomor kontak saja. Nanti kami hubungi," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi membenarkan adanya tunggakan pajak dari dua tempat usaha tersebut.
"Benar, dua tempat usaha pijat refleksi itu sejak Januari 2019 belum membayar pajak. Tunggakannya ratusan juta," kata Yanwardi.
Menurut dia, BPPRD sudah dua kali mengirim surat peringatan kepada dua tempat usaha itu tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik, untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
"Sudah, sudah dua kali kami beri surat peringatan tapi belum digubris," kata Yanwardi.
Yanwardi mengatakan, pekan depan pihaknya akan melayangkan surat peringatan ketiga. Jika tidak digubris juga, maka Pemkot Bandar Lampung akan menyegel dua tempat usaha pijat tersebut.
"Jika nanti tidak ada iktikad baik juga, kami terpaksa menyegel dua tempat usaha tersebut," pungkas Yanwardi. (Wanda)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 25 September 2019 berjudul "Tunggak Pajak, Dua Reflexology Terancam Disegel"
Berita Lainnya
-
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025 -
Muhammad Firsada Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung Dalam RUPS - LB
Minggu, 06 Juli 2025