• Sabtu, 27 April 2024

Ancam Perkosa Tetangga Lagi Mandi, Warga Bandar Lampung Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2019 - 21.22 WIB
806

Kupastuntas.co, Denpasar – Karena sering mengintip tetangganya mandi hingga membuatnya naik nafsu, seorang pria berumur 32 tahun, Adi Aprianto akhirnya kena batunya. Adi yang berasal Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/9/2019).

Pasalnya, tak hanya mengintip, Adi sempat melakukan tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang sedang mandi. JPU Putu Oka Surya Atmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 Juncto Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa (11/6/2019) pukul 13.10 WITA. Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Jaksa Oka Surya.

Dalam dakwaan, tertulis bahwa percobaan pemerkosaan dan pembunuhan itu berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Sebelumnya terdakwa mengaku memang kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun apes, saat aksi terakhirnya, korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah tempat Adi mengintip. Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi tempat korban.

“Korban KCM sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi. Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik lehernya korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," kata Jaksa.

Terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu. Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak.

Lalu tetangga korban, Endang Suresmi mendengar ada teriakan meminta tolong langsung menuju ke sumber suara. Saksi Endang yang melihat kejadian itu pun akhirnya ikut berteriak mnita tolong. Namun dari peristiwa itu, terdakwa berhasil kabur, sementara korban langsung membawa korban ke RSAD Udayana di Jalan Sudirman, Denpasar. Terdakwa akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggal paman terdakwa 3 hari setelah peristiwa tersebut. (Trb)

https://youtu.be/nYN4lfGRU0s

Editor :