• Sabtu, 20 April 2024

Lantaran Kesal, Ratusan Warga Desa Cipadang Pesawaran Bakar Mobil Pengangkut Hasil Illegal Logging

Kamis, 26 September 2019 - 11.02 WIB
223

Kupastuntas.co, Pesawaran - Lantaran resah dengan aksi illegal logging yang kerap terjadi di Kabupaten Pesawaran, ratusan warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, berhasil menangkap dan membakar kayu sonokeling beserta kendaraan Mitshubishi Pick Up L300 yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gapoktan Molokh Lestari, saat dihubungi Kupas Tuntas, Kamis (26/09).

"Ya, warga telah berhasil menangkap barang bukti hasil illegal logging tadi malam, karena warga sudah resah dan bosan dengan aksi illegal logging itu, kemudian warga membakar kayu dan mobil yang diungkapkan untuk mengangkutnya," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian penangkapan berawal adanya informasi tentang aksi illegal logging di sekitaran Desa Cipadang.

"Masyarakat dapat informasi itu pada Rabu (25/09) sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian warga melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap sebuah kendaraan Pick Up yang mengangkut kayu sonokeling, setelah dikejar warga sekitar pukul 24.00 wib, akhirnya warga menemukan kendaraan tersebut berhenti dalam keadaan pecah ban, tapi sopir sudah tidak ada disana karena mungkin sudah lari," ujarnya.

Pembakaran tersebut, kata dia, merupakan bentuk kekesalan warga atas aksi illegal logging yang kerap terjadi di sekitar daerahnya. "Dari tahun 2015 aksi illegal logging ini terus terjadi di daerah kita, tapi para pelaku tidak merasa jera, sedangkan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan mereka ini cukup membuat warga sekitar kesulitan, misalnya terjadi musibah banjir ketika musim hujan karena tidak adanya lagi resapan air," katanya.

Ia pun berharap penegak hukum bisa lebih serius dan fokus dalam mengantisipasi aksi illegal logging. "Kita berharap aparat penegak hukum bisa meningkatkan langkah antisipatif terkait ilegal logging ini, dan untuk hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa lebih berat dari sebelumnya," tutupnya. (Reza)

Editor :