• Kamis, 26 Juni 2025

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Lampung Utara Ini Diamankan Polisi

Jumat, 27 September 2019 - 13.26 WIB
61

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Mengatahui anaknya telah melakukan hubungan intim ibu PK (17) salah seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara melaporkan AP (19) sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polisi.

Menindak lanjut laporan dari ibu korban tersebut jajaran Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap AP yang diduga kuat sebagai pelakunya.

"Menindak lanjuti laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelakunya," ujar Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, Jumat (27/09/2019).

Menurut keterangan ibu korban, lanjutnya, peristiwa itu telah terjadi sejak Juli 2019 lalu, dan atas kejadian tersebut ibu korban melapor dengan kronologis bahwa dia (ibu korban) mengetahui anaknya telah pernah melakukan hubungan intim dengan pelaku dari pamannya yang pernah memergoki keduanya berpelukan.

"Pamannya melihat kejadian berpelukan itu di daerah Kembang Gading. Mendapatkan kabar itu ibu korban langsung menanyakan kepada korban dan ia mengaku sudah 3 melakukan hubungan intim dengan pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Desa Kali Bening Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara," jelas Kapolsek.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku sebagaimana berdasarkan laporan dari keluarga korban anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti satu stel seragam sekolah (pramuka) dan satu stel celana dalam warna putih," pungkasnya. (Sarnubi)

https://youtu.be/nYN4lfGRU0s

Editor :