• Sabtu, 20 April 2024

Nyambi Sebagai Penjual Sabu, IRT di Tanggamus Ditangkap Polisi

Minggu, 29 September 2019 - 18.31 WIB
263

Kupastuntas.Tanggamus - RU, ibu rumah tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Dari tangan IRT berprofesi pedagang itu, diamankan belasan paket Narkotika jenis sabu siap edar, puluhan kaca pirex terbungkus kertas koran siap jual, timbangan digital dan belasan handphone.

Saat penggerebekan di rumah yang diduga menyiapkan tempat untuk nyabu itu, petugas turut menggelandang 2 pria berinsial SA (40) dan IF (41) sebab diduga mereka merupakan konsumen RU.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan RU dan dua pria diduga penyalahguna sabu ditangkap di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, pada Selasa (24/9/2019) pukul 16.30 WIB.

Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa RU selain membuka warung juga menjual sabu serta kaca pirex.

"Dari hasil penyelidikan, benar RU diduga merupakan penjual sabu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya serta 2 pria yang berada di lokasi diduga merupakan konsumennya," kata AKP Hendra Gunawan Minggu (29/9/2019).

Lanjutnya, barang bukti diamankan dari TKP berupa 19 plastik klip berisi sabu siap edar, 28 buah pipa kaca terbungkus koran siap jual, 11 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 pipa kaca/ pirek bekas pakai, 2 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 2 ( dua ) buah sumbu yang terbuat dari kertas almunium dan gunting.

"Barang bukti tersebut diamankan dalam proses penggeledahan di rumah RU," ujarnya.

Menurut AKP Hendra Gunawan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga suami RU juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.

"Dugaaan sementara, RU berjualan di rumah, sementara suaminya diduga yang mengambil barang sekaligus pengantar kepada konsumen," terangnya.

Saat ini RU bersama 2 pria tersebut berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap suami RU dan penyedia barang haram tersebut masih dalam proses pengejaran," ucapnya.

Ditambahkan AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan test urine terhadap ketiga terduga, hasilnya ketiganya dinyatakan positif sehingga terhadap RU dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, kemudian untuk 2 pria itu dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Pasal 114 sendiri ancaman minimalnya 5 tahun dan pasal 127 ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Ditempat sama, RU mengakui praktek penjualan barang haram tersebut di rumahnya, namun dia berdalih baru 2 bulan menjalankan bisnis haram itu.

Menurutnya, selama 2 bulan itu dia telah 6 kali melakukan pembelian kepada seseorang yang dirahasiakan. Rata-rata membeli seharga Rp. 2,7 juta.

"Biasanya beli 1 paket seharga Rp. 2,7 juta lalu dipecah menjadi paket kecil 100 - 250, saya baru dua bulan melakukannya," ucap IRT bertubuh kecil tersebut. (Sayuti)

Editor :