• Kamis, 25 April 2024

KPU Way Kanan Dapat Hibah Rp23,4 Miliar untuk Pilbup 2020

Senin, 30 September 2019 - 14.58 WIB
114

Kupastuntas.co, Way Kanan - Bupati Raden Adipati Surya menandatangani nota kesepahaman (MoU) naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara KPU, Bawaslu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2019 di ruang rapat utama Pemkab Way Kanan, Senin (30/09/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, penandatanganan ini merupakan wujud pelaksanaan dari Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. Penandatangan NPHD merupakan salah satu tahapan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan kita adakan pada tahun 2020 mendatang.

“Hibah ini merupakan kewajiban negara dalam mensukseskan penyelenggaraan hajat demokrasi lima tahunan pada kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan," ungkapanya.

Adipati melanjutkan, saya juga berharap kita semua dapat selalu bergandengan tangan, saling berkomunikasi agar cita-cita mewujudkan dan mensukseskan pesta demokrasi di Way Kanan yang semakin berkualitas dapat terlaksana. Di antara dana hibah yang dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu, juga dialokasikan biaya santunan kepada petugas pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan.

"Tujuannya agar para petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang sehingga dapat menjadai motivasi untuk melakukan tugas dengan baik," tutupnya.

Diketahui dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, hibah kepada KPU dialokasikan sebesar Rp23,4 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 13,7 Miliar dengan di antaranya juga dialokasikan biaya santunan kepada petugas pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan.

Diketahui, Kabupaten Way Kanan merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang melakukan MoU NPHD dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten. (Sandi)

Editor :