• Jumat, 29 Maret 2024

Awas!! Penerima dan Pemberi Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14.20 WIB
113

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Antisipasi maraknya money politik saat pemilihan daerah (pilkada) tahun 2020 mendatang, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan mensosialisasikan kepada masyarakat dan memperketat pengawasan sampai tingkat bawah.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, seperti yang dimuat dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait dengan money politik.

"Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 misalnya di salah satu pasalnya yang menerima politik uang juga dapat dipidana. Ya memang hal tersebut harus dibuktikan, dengan bukti-bukti yang kongkrit dan faktual. Kita bisa jerat apabila ada pelanggar,"ucapnya usai acara penandatanganan NPHD, di gedung tapis berseri pemerintahan Kota Bandar Lampung, Selasa (1/10/2019).

Oleh karena itu, kata Chandra pihaknya akan mensosialisasikan secara masif, sampai di tingkat kelurahan, agar nantinya masyarakat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pidana pemilu.

"Kalau duit memang tidak bisa dibagikan, tetapi yang bisa itu pakaian misal seperti kaos, kemeja dan itu juga nilai nominalnya maksimal Rp25 ribu per item,"ungkapnya.

Ia melanjutkan, perlu adanya pemahaman terkait money politik tadi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sama sekali oleh masyarakat.

"Masyarakat juga harus paham, karena ketika mereka tidak paham misalkan, masa masyarakat bisa dipidana, kan jadi lucu juga, maka dari itu masyarakat perlu diberi pemahaman berkaitan dengan pidana," tuturnya.

Chandra menerangkan, dengan beredarnya sembako-sembako di masyarakat, jika calon itu sudah ditetapkan maka itu masuk kategori pelanggaran, akan tetapi kalau belum ditetapkan belum bisa.

"Pemberian sembako untuk mempengaruhi masyarakat memilih, itu salah satu cara yang membodohi masyarakat itu sendiri. Dan kita akan proses masalah itu jika ditemukan pembagian sembako atau politik uang," ujarnya. (sri)

Editor :

Berita Lainnya

-->