Langgar Aturan Kelebihan Muatan di Jalan Tol, Siap-siap Kena Sanksi!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Progres pembangunan badan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (TBPPKA) dinyatakan sudah selesai 100 persen. Sehingga sudah siap diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober mendatang.
Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang kelebihan muatan saat masuk jalan tol.
Untuk itu, pada 2020 mendatang PT Jasa Marga dan BPTJ berencana memasang WIM (Weigh in Motion) untuk mendeteksi muatan kendaraan yang masuk tol. Sehingga, ke depan sudah tidak ada lagi kendaraan yang kelebihan muatan masuk dalam jalan tol.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Rahman Sujana mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan yang kelebihan muatan. Hal tersebut karena bisa membahayakan diri dan pengendara lain di jalan tol.
"Kita bisa mengambil tindakan, contohnya kita bisa melakukan stop operasional. Kemudian apabila over dimensi maka kita kasih tanda dan peringatan selama satu bulan," jelas dia saat acara kunjungan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Terminal Eksekutif Dermaga Pelabuhan Bakauheni, kemarin. (Erik/LP)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 02 Oktober 2019 dengan judul "Ruas Tol TBPPKA Siap Beroperasi"
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025