• Kamis, 26 Juni 2025

Di Balik Aksi Solidaritas Perawat Se-Lampung, Begini Cerita Awal Kasus Dugaan Malpraktik Jumraini

Kamis, 03 Oktober 2019 - 18.50 WIB
1.4k

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Perawat se-Lampung yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi solidaritas, di depan Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (03/10/2019).

Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus yang menimpa salah satu rekan seprofesi perawat, Jumraini, yang saat ini kasusnya sedang dalam tahap sidang di PN Kotabumi. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pihak-pihak penegak hukum bisa membebaskan dan memberikan penangguhan penahan terhadap Jumraini.

Massa menyampaikan bahwa dalam perkara dugaan kasus malpraktek yang terjadi di antara Jumraini dengan korban bernama Alek (25) warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara tersebut bukanlah kriminalitas, melainkan tindakan kemanusiaan.

Para perawat menuntut pihak penegak hukum untuk membebaskan Jumraini dari tuduhan yang disangkakan serta segera usut oknum yang membuat perawat Jumraini menjadi pesakitan. Mereka juga berharap agar tidak ada lagi kejadian dan perlakuan serupa menimpa perawat dalam melayani rakyat. Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka perawat akan mogok bekerja.

"Karena tupoksi kami sebagai perawat itu hanya memberikan pelayanan setelah proses pemeriksaan, dan menerima resep dari dokter. Tapi kenyataan yang ada, mana ada dokter yang ada bersama pasien dalam 1x24 jam setiap harinya," seru para perawat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan bahwa Pemda setempat akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung, Dedi Aprizal menyatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan Ketua PN Kotabumi, penangguhan penahanan terhadap Jumraini baru bisa dilakukan satu minggu setelah sidang.

"Untuk hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, hari ini kita belum bisa berkumpul bersama Jumraini karena untuk proses penangguhannya baru bisa satu minggu lagi setelah sidang," kata Dedi Aprizal.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala melalui Kasi Intelejennya, Hafiezd menyatakan, penahanan terhadap Jumraini tersebut telah sesuai dengan yuridis proses hukum yang berlaku.

"Di antaranya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang tentang tenaga kesehatan, bahwa tindak pidana yang disangkakan dalam Undang-undang tentang tenaga kesehatan ini dalam pasalnya bisa dilakukan penahanan," kata Hafiezd, di kantornya.

Hafiezd juga menyampaikan kronologis singkat perkara Jumraini tersebut, bermula dari adanya seorang warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara yang berobat dengan Jumraini karena ada bisul atau luka yang membekak di kakinya.

Setelah diberikan obat oleh Jumraini, kata Hafiezd, kesehatan korban yang bernama Alek tidak kunjung membaik, bisul atau lukanya itu makin membengkak. Setelah itu, Jumraini mengambil tindakan yakni membuka bisul dan luka yang ada pada tubuh korban guna mengeluarkan kotoran di dalamnya. Kemudian, Alek kembali diberikan obat oleh Jumraini dan dirujuk ke rumah sakit. Setelah mendapatkan penanganan dari salah satu dokter, Alek disarankan kembali ke Jumraini. Alasannya, dokter sudah tidak sanggup menangani karena sudah timbul infeksi pada luka dan bisul Alek. Beberapa hari, Alek meninggal dunia.

Atas kejadian itu, keluarga Alek melaporkanJumraini atas dugaan malpraktek ke Polisi. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polres Lampung Utara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kemudian kasus ini dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk proses persidangan.

Pihak Kejari Lampung Utara melakukan penahanan terhadap Jumraini karena proses dan ketentuan hukumnya sudah sesuai, kata Hafiezd. Sementara penangguhan penahanan bisa dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.

"Dalam persoalan ini ada hak korban karena korban meninggal dunia, dan kita tetap melakukan penahan karena secara yuridis dalam pasalnya bisa dilakukan penahanan di sisi lain karena korbannya juga meninggal dunia," jelasnya.

Terpisah, keluarga Alek melalui kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra mengatakan, pihak keluarga telah mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak penegak hukum. Karena sebelumnya menurut dia, pihak Jumraini telah melakukan gugat hukum melalui proses praperadilan dan dalam pergikara itu pihak Jumraini kalah dan meminta penangguhan penahanan yang sepenuhnya hak dari pihak penegak hukum.

Samsi mengatakan, proses hukum tersebut akan terungkap pada saat proses persidangan di PN Kotabumi. "Karena fakta benar atau salah itu di pengadilan, kasus ini sudah lama, dan praperadilan dari mereka (perawat) ditolak oleh Pengadilan Negeri. Aksi itu sebenarnya sudah berlebihan karena yang kita laporkan itu bukan perawatnya tapi Jumraininya," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Samsi, dalam aturan memang perawat tersebut telah menyalahi ketentuan karena dia belum memiliki legalitas untuk membuka praktek dan tempatnya juga belum memadai sehingga terakhir menimbulkan adanya korban jiwa. "Untuk kronologis jelasnya besok bisa kita jelaskan," pungkasnya. (Sarnubi)

https://youtu.be/h-jUH4m0eg4

Editor :