Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Way Kanan Keluarkan Perbub

Kupastuntas.co, Way Kanan –Untuk memenuhi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Way Kanan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor: 38 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik, Kamis (3/10/2019).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Achmad Gantha menerangkan, peraturan itu dikeluarkan untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemda Way Kanan, yang memang memerlukan standar operasional dan prosedur pelayanan informasi publik.
“Pada perbup itu, diantaranya memuat asas pelayanan informasi publik yakni transparan akuntabilitas dan kondisional. Selanjutnya juga dimuat tentang standar operasional dan prosedur, mekanisme permohonan informasi publik, waktu pelayanan informasi, jangka waktu penyelesaian serta mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian dan pelayanan informasi," ungkapanya.
Achmad melanjutkan, untuk memenuhi amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga telah dikeluarkan keputusan bupati Way Kanan nomor: B.109/IV.16-WK/HK/2017 terkait penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Pada surat keputusan itu telah menetapkan Kadiskominfo sebagai ketua pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan kepala SKPD lainnya, sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu.
“Sementara itu, Bupati ditetapkan sebagai pembina, sedangkan penasehat dijabat oleh Wakil Bupati. Pengarah dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten, serta Asisten I,II dan III sebagai tim pertimbangan pelayanan informasi. (Sandi)
https://youtu.be/h-jUH4m0eg4
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025