PN Kotabumi Janji Berikan Penangguhan Penahanan untuk Jumraini

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ribuan perawat melakukan aksi solidaritas atas ditahannya Jumraini yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Kasus Jumariah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung ke Pengadilan Negeri Kota Bumi. Sebelumnya, Jumraini dilaporkan telah melakukan tindakan yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Dalam orasinya, masing-masing perwakilan perawat dari 15 Kabupaten/ kota se-Lampung meminta pihak penegak hukum membebaskan Jumraini. Menurut mereka, yang dilakukan Jumraini hanyalah sebagai tindakan kemanusiaan dan menjalankan tugas. Karena, setiap dokter di rumah sakit atau puskesmas hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan obat, sehingga tugas tindakan itu dilakukan oleh perawat.
https://youtu.be/h-jUH4m0eg4
Setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, beberapa perwakilan koordinator aksi yang mendampingi Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung, Dedi Aprizal, mendapatkan jawaban bahwa Jumraini baru bisa ditangguhkan setelah satu minggu proses sidang dilaksanakan.
"Untuk hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi kami ketahui bahwa proses penangguhannya baru bisa satu minggu lagi setelah sidang," kata Dedi Aprizal menyampaikan kepada para perawat di depan PN Kotabumi. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025