• Kamis, 18 April 2024

Dikurung dan Disiksa di Mess Rutan Way Hui Selama 9 Bulan, Wanita Ini Laporkan Oknum Sipir

Jumat, 04 Oktober 2019 - 19.54 WIB
614

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan tampaknya menjadi sorotan beberapa bulan ini. Setelah sebelumnya kasus narapidana diikat di pohon di area Lapas, kali ini oknum pegawai Rutan setempat diduga menelantarkan dan mengianiaya istri dan anaknya.

Bahkan sebelum menjadi istri, wanita yang bernama Murniyana itu pernah dikurung oleh oknum pegawai tersebut di mess rutan selama 9 bulan. Hal tersebut diungkapkan Murniyana usai melaporkan pegawai lapas bernama Ricky Yulianto ke kantor Ombudsman Lampung, Jumat (4/10/2019) siang.

Ia menceritakan, awal kronologis pertemuan dirinya dengan Ricky pada tahun 2017, setelah berkenalan mereka lalu berpacaran. Lalu Ricky memaksa dia tinggal bersama di mess rutan way Hui. Saat tinggal di mess itulah, ia diperlakukan kasar. Yakni dikurung tanpa melihat dunia luar, dan kerap disiksa oleh Ricky.

“Saya pun di mess tersebut sampai hamil dua kali, sempat digugurkan lalu saya hamil lagi, dan saat ini melahirkan anaknya," ungkapnya.

Saat hamil kedua itu, ia pun meminta Ricky untuk menikahinya. “Saya bersama dia akhirnya menikah sah, tanggal 5 Desember 2018 di Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran. Disaksikan oleh sanak saudara saya dan memang kalau keluarga dia (suami) tidak diiberitahu, karena keluarganya tidak menerima saya," ujarnya.

Namun sesudah menikah, Ricky lalu meninggalkan Murniyana dan anaknya. Murniyana pun melaporkan suaminya itu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung karena perlakukan Ricky yang tak mau mengakui ia dan anaknya. Bahkan untuk meminta keadilan, ia sebelumnya telah melaporkan kekerasan rumah tangga ke Polda Lampung dan Kantor Kemenkumham Lampung.

“Saya ini keliling kemana-mana ke Depkumham, Polda, dan ini ke Ombudsman mau minta keadilan. Laporan saya di Depkumham itu sudah teregistrasi Nomor W9.UM.01.01-1270 Tertanggal 24 juni 2019 Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, yang ditandatangani oleh Pkt Kepala Kantor Depkumham Lampung, Seprizal,” ujarnya.

Laporan ini, menurutnya hanya menuntut kepada suaminya untuk pengakuan anak dan istri yang sah. “Ya saya minta keadilan lah, untuk hidup anak dan saya, ada uang untuk anak dan istri, makanya tuntutan saya mau saya Ricki itu akui dan tanggungjawab atas anak saya ini,” tandasnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Rycki Yulianto enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut. “Saya tidak mau berkomentar dulu mas," ujarnya sambil menutup telepon.

Saat mengkonfirmasi pihak Rutan way Hui melalui Kepengurusan Kepegawaian Rutan Way Hui, Syaril nomornya dalam keadaan tidak aktif. (Wanda)

Editor :