• Jumat, 26 April 2024

Jadi Pangsa Pasar Narkoba, BNNP Lampung Musnahkan 16 Kg Sabu

Jumat, 04 Oktober 2019 - 07.27 WIB
76

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika berupa 16.627,37 gram sabu dan 1.140 butir ekstasi dengan cara diblender di kantor BNNP Lampung, Kamis (3/10/2019). Barang haram itu diamankan selama dua bulan yakni Agustus sampai September 2019.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 3 kasus yang diungkap sepanjang bulan Agustus hingga September 2019. Para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan yang berasal dari Aceh-Lampung dan Pekan Baru-Lampung.

"Dari 3 kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 16.627,37 gram sabu dan 1.140 butir ekstasi bersama 8 orang pelaku kurir dan bandar narkoba," kata Ery.

Dikatakan, sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, yakni sebanyak 73,91 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.

Ery membeberkan, pertama kali BNNP Lampung mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan Jefri Susandi, yang diamankan di Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam pengembangan, ikut diamankan kurir narkoba Heri Irawan, Salman Abdullah dan Zawil Qiram di Bundaran Hajimena, Bandar Lampung dengan barang bukti sabu seberat 7.259.93 gram.

Kasus kedua yang diungkap dikendalikan seorang napi Lapas Way Hui berinisial Syahrul. Dalam kasus ini, BNNP Lampung berhasil membongkar jaringan kurir narkoba berinisial Muqlis dan Maryono yang ditangkap di Hotel Malaya Jalan ZA Pagar Alam No. 9 Rajabasa, Bandar Lampung, serta mengamankan sabu dengan berat brutto 3216,97 gram dan sebanyak 1.146 butir ekstasi.

"Untuk kasus ketiga merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama terhadap tersangka berinisal SA dan ZQ. Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat brutto 6.224,38 gram dan satu buah mobil Fortuner terbaru yang digunakan pelaku," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan khusus tersangka JS (Jefri Susandi) dijerat juga dengan pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 137 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya itu, BNNP Lampung juga bertekad akan memiskinkan para tersangka dengan menyita semua aset yang dimiliki baik berupa benda maupun bergerak agar memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ery menambahkan, semua sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Lampung. "Dari hasil pemeriksaan memang barang bukti tersebut akan diedarkan di Lampung," ujarnya.

Ia pun mengaku cukup prihatin atas perkara yang ditangani lantaran hanya dalam dua bulan sudah ada ribuan sabu yang diamankan. "Kalau ini sempat beredar di Lampung, jadinya seperti apa, sementara kita punya tanggung jawab agar Lampung bebas narkoba," ucapnya.

"Mereka mikir biasa, tapi kita miris, dan masalah narkotika ini tidak bisa selesai dari Polisi maupun BNN,” lanjutnya.

Ery pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. "Ayo sama-sama memerangi kalau dibiarkan nanti kesasar, yang namanya narkoba nggak ada matanya," ungkapnya.

Menurutnya, semua generasi baik muda dan tua menjadi sasaran narkoba. "Jangan sampai di lingkungan kita ada, bahkan anak kita kena, nggak ada gunanya kita kerja selama 30 tahun," imbuhnya.

Untuk mencegah narkotika masuk Lampung, Ery menyatakan saat ini pihaknya  terus meningkatkan pengawasan baik di pelabuhan, bandara dan terminal.

Ery Nusatari berharap para hakim dan jaksa yang memproses hukum para pengedar maupun bandar narkotika, agar bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. "Kenapa nggak kalau menghukum mati terhadap mereka," tegasnya. (Sule)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 04 Oktober 2019 dengan judul "BNNP Lampung Musnahkan 16 Kg Sabu"

Editor :