• Kamis, 26 Juni 2025

Diduga Lakukan Praktek Kesehatan Ilegal, Perawat Jumraini Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 06 Oktober 2019 - 09.29 WIB
757

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Proses pengobatan bisul Alek Sandra (Alm) yang menyeret Jumaraini selaku perawat kesehatan yang bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi bagian ICU sampai ke kursi pesakitan semakin berlanjut.

Hasil penulusuran pihak keluarga dengan dokter rumah sakit ada dugaan Alek Sandra (Alm) terinfeksi virus tetanus. Hal tersebut disampaikan oleh Samsi Eka Putra selaku kuasa hukum korban (Alm. Alex).

Menurut Samsi Eka Putra, dari hasil investigasi timnya di lapangan Jumaraini tidak mempunyai izin praktek. "Di rumah Jumraini tempat melakukan tindakan medis, kami tidak melihat adanya pelang peraktek. Dengan demikian dalam melakukan praktik medis selama ini dapat dikategorikan saudari Jumraini telah melakukan peraktik ilegal," ungkapnya.

Berita terkait: Begini Kronologis Pengobatan Alek (Alm) yang Menyeret Perawat Jumraini ke Kursi Pesakitan

Selain itu, menurutnya, ada keterangan dari beberapa warga setempat yang menyatakan bahwa sudah sejak lama Jumraini selalu menerima pasien untuk berobat. Dalam hal ini jelas Jumraini melakukan tindakan medis tersebut bukan karena keterpaksaan tetapi karena rasa kemanusiaan untuk menolong korban. Akan tetapi lebih pada bahwa  Jumraini memang membuka praktik kesehatan di rumahnya dengan fakta Jumraini menyiapkan peralatan kedokteran dan obat-obatan untuk melayani pasiennya.

"Dari tempat dan cara Jumraini melakukan tindakan medis dan alat-alat yang digunakan jauh dari kualifikasi kelayanan. Jumraini melakukan tindakan medis di alam terbuka, yaitu di depan teras rumahnya dan pada saat Alex melakukan pengobatan dalam kondisi hujan. Secara kasat mata jelas banyak sekali virus dan bakteri yang sangat memungkinkan terkontaminasi dengan peralatan yang digunakan dan dengan mudah masuk tubuh melalui luka robek pada bisul tersebut. Terlebih alat-alat yang Jumraini gunakan untuk melakukan tindakan medis tersebut terbuat dari logam yang sangat rentan terkontaminasi virus tetanus. Seharusnya sebelum digunakan alat-alat tersebut harus di seterilkan terlebih dahulu dengan menggunakan cairan khusus agar alat-alat tersebut aman untuk digunakan," papar Samsi.

Kalau dari penjelasan saksi, cara Jumraini melakukan tindakan medis tersebut dilakukan dengan cerobah dan semabrangan, tidak sesuai prosedural dan tanpa mengindahkan  SOP sebagai acuan melakukan tindakan medis.

"Kami meragukan jika Jumraini telah memenuhi syarat kualifikasi dan sangat mungkin jika belum memiliki SIP 2014 tentang tenaga kesehatan. Pada pasal 46, jelas dalam melakukan praktik tenaga medis harus memiliki kemampuan kualifikasi standar dan memiliki izin untuk praktik dengan ketentuan harus memiliki STR yang masih berlaku. Ada rekomendasi dari organisai profesi dan ada tempat praktik yang layak dan standar," tambah Samsi.

Selain itu dalam menggunakan alat-alat medis harus standar kelayakannya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 pasal 98 yang berbunyi, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman berkasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau.

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memperomosikan dan menedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat.

Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedar, sedian farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi setandar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

"Dari bunyi pasal 98 tersebut izin atau SIP sangat penting untuk kewenangan menggunakan alat dan obat farmasi sebagai legal formal yang harus wajib terpenuhi," ungkapnya.

"Kesimpulan dari kronologis dan fakta hukum diatas, ujarnya, dapat kami simpulkan bahwasannya peristiwa tindakan medis dalam penanganan pasien yang dilakukan oleh Jumraini beresiko pidana, karena Jumraini telah melakukan praktik ilegal yang mengakibatkan kematian. Atas peristiwa sebagaimana kronologis dan pandapat hukum diatas, dengan ini kami secara resmi melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang. Sehingga  tidak akan ada lagi jatuh korban," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :