Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Seorang Pelajar di Pringsewu Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - RT (19) seorang pelajar warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota atas dugaan telah melalakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.
RT diamankan di pendopo Pringsewu, Kamis (03/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB saat bersama dengan pacarnya (korban).
Selanjutnya pelaku dan korban dibawa kekontrakan pelaku untuk mengecek lokasi tempat dimana terjadinya dugaan persetubuhan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 15.00 WIB diduga telah terjadi tindak pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh RT terhadap pacarnya DF (16) warga Talang Padang Tanggamus.
"Korban dibawa pelaku ke kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara. Namun karena 2 hari korban tak kunjung pulang, orang tuanya melakukan pencarian dan akhirnya dtemukan di Pendopo," kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (6/10/2019).
Menurut Kompol Basuki Ismanto, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, kasur lantai warna merah, sprei warna merah gambar hello kitty, celana kolor warna putih, celana dalam leging warna biru, baju kaos lengan pendek warna putih bermotif bunga bunga warna biru dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih-merah.
"Untuk kasus ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pemasangan Meteran Listrik Bersubsidi di Pringsewu Tidak Tepat Sasaran, Diduga Ada Praktik Jual Beli
Minggu, 08 Maret 2026 -
Ruang Rawat Inap Penuh, Pasien RS Mitra Husada Pringsewu Terpaksa Dirawat di IGD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026









