Andi Surya Jadi Balon Wali Kota Pertama yang Mendaftar di Partai Golkar

Kupastuntas.co, Metro – Andi Surya mengambil formulir pendaftaran penjaringan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro di DPD II Partai Golkar setempat, Senin (7/10/2019). Ketua Yayasan Universitas Mitra Indonesia (Umitra) ini menjadi balon wali kota pertama yang mengambil formulir di Golkar.
Pengambilan formulir tersebut diwakili oleh Singgih Atmojo selaku Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung.
“Andi Surya mendaftar sebagai calon Wali Kota pada penjaringan Golkar sekaligus menyampaikan surat wasiat sebagai penanda dirinya memandatkan LO untuk pengambilan berkas. Saat ini beliau masih di Jakarta," ujar Singgih kepada wartawan.
Meski tak hadir, ia memastikan Andi Surya akan datang saat pengembalian berkas. Singgih juga menyampaikan jika ini merupakan Partai ke-5 yang telah dijajaki timnya. Yaitu PDI Perjuangan, NasDem, PKB, PAN, dan Golkar.
“Insyaallah di semua partai yang membuka proses penjaringan karena prinsipnya adalah membangun silaturrahmi dan membangun demokrasi, maka beliau akan ikut," ujarnya.
Sementara Sekretaris penjaringan Golkar Metro, Subhan mengatakan, jika partainya membuka penjaringan mulai tanggal 7 sampai 21 Oktober.
“Golkar membuka penjaringan dan pengembalian berkas di tanggal 7 sampai 21 Oktober, dan ditanggal 21 itu juga harus sudah dikembalikan berkasnya. Sementara itu nanti kita ada verifikasi dari tanggal 22 sampai 26 Oktober untuk dilakukan koreksi dan juga akan dilakukan pleno, apakah balon itu sudah memenuhi persyaratan yang diminta,” kata dia.
“Setelah itu, lalu hasilnya akan diantar ke DPD I, karena DPD I yang menentukan tahapan-tahapan selanjutnya," tuturnya. (Rani)
Berita Lainnya
-
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Diduga Mainkan DAK Kesga Rp 500 Juta, Aktivis Desak Penyelidikan Penegak Hukum
Sabtu, 28 Juni 2025 -
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025