• Sabtu, 20 April 2024

KPK Amankan Uang Rp728 Juta dari OTT Bupati Lampung Utara, Begini Kronologis Lengkapnya

Senin, 07 Oktober 2019 - 22.19 WIB
57

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama 6 orang lainnya pada Minggu (6/10/2019).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, pertama, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB,” dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).

Kemudian penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati. Karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar Pukul 19.00 WIB.

Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta. Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.

“Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB, dari SYH, tim mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek,” jelas Basaria.

Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada 00.12 WIB.

Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.

“Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan,” jelas KPK.

Selanjutnya, Senin pagi ini, HWS, swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Senin (7/10/2019) pukul 08.00 WIB. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB.

“Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta,” jelasnya. (Tam)

Editor :