• Sabtu, 27 April 2024

Siap-siap, 296 Pegawai Pemkab Tanggamus yang Absen Apel Bakal Ditindak Tegas!

Senin, 07 Oktober 2019 - 20.28 WIB
88

Kupastuntas.co, Tanggamus – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pra Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang pemalas dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.

Rupanya Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis kali ini tidak main-main dengan ancamannya. Buktinya, Lubis langsung memerintahkan para pegawai yang tidak mengikuti apel pada minggu lalu, maju kedepan lapangan apel, Senin (7/10/2019).

Sikap tegas Lubis kali ini cukup beralasan. Pasalnya, jumlah pegawai yang tidak mengikuti apel minggu lalu sebanyak 296 orang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus. Lubis memerintahkan tim dari Pemkab Tanggamus agar memberikan sanksi tegas kepada 296 pegawai tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.

“Sekali lagi saya perintahkan, bagi yang masih tidak hadir tanpa keterangan tolong ini diinventarisir, gunakan PP 53. Bagi yang sibuk dengan usulan promosi, tunda apabila terkena PP 53. Mohon ini menjadi cambuk bagi kita semua untuk bisa bekerja lebih baik lagi," katanya dengan nada tegas, saat memimpin apel di Lapangan Pemkab setempat, Senin (7/10/2019).

Lubis juga mengajak semua yang hadir untuk bersyukur atas kesempatan yang diberikan, agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan kebaikan bagi rakyat Tanggamus.

“Saya minta ini menjadi peringatan bagi kita semua termasuk saya sendiri.  Tingkatkan kinerja, tingkatkan disiplin dan tingkatkan loyalitas. Loyalitas tertinggi kita adalah kepada Bupati, saya ingatkan semuanya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Lubis juga menyampaikan amanat Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, agar jajaran Pemkab Tanggamus menggunakan tumbler (botol minuman) untuk kebutuhan minum selama di kantor. Hal itu dilakukan dalam rangka mensukseskan kampanye pengurangan limbah plastik. (Sayuti)

Editor :