• Sabtu, 27 April 2024

Todong Pemotor Pakai Senpi, Warga Way Kanan Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 07 Oktober 2019 - 18.29 WIB
120

Kupastuntas.co, Way Kanan – Polsek Negeri Besar berhasil mengamakan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Terobosan Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. AS alias Nar Ali (26) merupakan warga Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri besar Way Kanan yang diamankan Unit Satreskrim Polsek Negeri Besar, Senin (7/10/2019)

Kapolsek Negeri Besar Ipda I Ketut Suwardi Artono menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu 20 Januari 2016 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban Rizki (29) bersama rekannya Suranto (20) berangkat dari rumah di KP Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar menuju Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin.

Keduanya melewati jalan terobosan Kampung Sri Basuki. Namun di tengah jalan mereka langsung dihadang oleh empat orag pelaku menggunakan dua unit kendaraan bermotor. Salah satu pelaku menodongkan senjata api (senpi) ke arah Suranto.

“Karena terancam, korban Rizki berlari meninggalkan Suranto dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam nopol B 8451 TXO milik Rizki untuk mencari pertolongan kepada warga sekitar,” jelas Ipda I Ketut Suwardi Artono mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro.

Selanjutnya Polsek Negeri Besar yang menerima laporan dari Rizki melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku yang melakukan aksi curas itu dapat diamankan pada hari Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku AS diamankan di kediamannya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara, barang bukti kendaraan bermotor sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku yaitu Yermia alias Grandong. Yermia yang diamankan terlebih dahulu kini telah menjalani hukuman. Sementara dua orang rekan AS lainnya masih menjadi DPO Polres Way Kanan.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penajra maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (Sandi)

Editor :