17 Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila

Kupastuntas.co, Pesawaran – Penyidik pada Polres Pesawaran akhirnya meningkatkan status 17 orang saksi terperiksa menjadi tersangka. Para tersangka ini merupakan panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala yang diduga bertanggungjawab atas kematian salah satu peserta yakni Trias Aga Tahta—mahasiswa Unila jurusan Fisip.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro setelah menunaikan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/10/2019) pukul 19.00 WIB.
“Usai kita gelar perkara, akhirnya kita tetapkan 17 orang sebagai tersangka. Mereka adalah para panitia pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Keseluruhan tersangka ini belum ditahan. Menurut Popon, penyidik masih melakukan kajian. Mereka diduga telah melanggar aturan sesuai dengan: Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, juga Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dari unsur panitia dan 12 orang saksi dari peserta Diksar. 2 orang saksi dari unsur panitia dinyatakan polisi tidak terlibat dalam perkara ini. (Reza)
--Catatan: Kami melakukan perbaikan pada pukul 000.40 WIB terhadap detail keseluruhan jumlah orang saksi dari unsur panitia yang diperiksa. Sebelumnya kami menulis ada 17 saksi terperiksa dari unsur panitia dan 2 orang saksi terperiksa dari unsur alumni. Kami meminta maaf atas kekeliruan ini.
https://youtu.be/wOPeMZeR8_0
Berita Lainnya
-
Geger, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Kontrakan Durian Payung Bandar Lampung
Senin, 15 September 2025 -
Wabup Pesawaran Jenguk Balita Gizi Buruk di RSUDAM, Pastikan Layanan Kesehatan Maksimal
Senin, 15 September 2025 -
Bantuan BAZNAS Pesawaran Ringankan Korban Kebakaran di Kota Agung
Senin, 15 September 2025 -
Pemkab Pesawaran Rencanakan Pembangunan Jalan Lingkungan di Rejo Agung untuk Permudah Akses Warga Desa
Senin, 15 September 2025