17 Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila
Kupastuntas.co, Pesawaran – Penyidik pada Polres Pesawaran akhirnya meningkatkan status 17 orang saksi terperiksa menjadi tersangka. Para tersangka ini merupakan panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala yang diduga bertanggungjawab atas kematian salah satu peserta yakni Trias Aga Tahta—mahasiswa Unila jurusan Fisip.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro setelah menunaikan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/10/2019) pukul 19.00 WIB.
“Usai kita gelar perkara, akhirnya kita tetapkan 17 orang sebagai tersangka. Mereka adalah para panitia pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Keseluruhan tersangka ini belum ditahan. Menurut Popon, penyidik masih melakukan kajian. Mereka diduga telah melanggar aturan sesuai dengan: Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, juga Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dari unsur panitia dan 12 orang saksi dari peserta Diksar. 2 orang saksi dari unsur panitia dinyatakan polisi tidak terlibat dalam perkara ini. (Reza)
--Catatan: Kami melakukan perbaikan pada pukul 000.40 WIB terhadap detail keseluruhan jumlah orang saksi dari unsur panitia yang diperiksa. Sebelumnya kami menulis ada 17 saksi terperiksa dari unsur panitia dan 2 orang saksi terperiksa dari unsur alumni. Kami meminta maaf atas kekeliruan ini.
https://youtu.be/wOPeMZeR8_0
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024