• Sabtu, 20 April 2024

Luas Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan Lampung Selatan Ditetapkan 36.480 Hektar

Selasa, 08 Oktober 2019 - 15.54 WIB
500

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan seluas 36.480 hektar.

Hal ini terungkap dalam kegiatan ekspose hasil lapang LP2B di wahana wisata Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort Kalianda, Selasa (8/10/2019).

Tak hanya itu, disiapkan pula tambahan lahan cadangan seluas 5.000 hektar untuk LP2B.

Kepala Kantor Pertanahan Kantah ATR/BPN Lampung Selatan Sismanto mengatakan, data LP2B itu akan menjadi pedoman dalam hal perizinan usaha dan dijadikan bahan dalam penyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Data LP2B ini nantinya juga akan berbentuk peta dan digital," ujarnya.

Sismanto menambahkan, sebagai fasilitator kegiatan dari LP2B, hasil data verifikasi, selanjutnya akan disampaikan ke Kanwil di Provinsi, untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Pertanahan Nasional/BPN. "Nantinya data ini akan diserahkan kembali ke pemerintah daerah untuk menjadi acuan," kata Sismanto.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Noviar Akmal menyatakan, kedepan data LP2B itu juga akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, saat ini pemkab setempat tengah menyusun revisi peraturan daerah terkait RTRW.

"Ini akan menjadi acuan dalam penyusunan program-program pembangunan. Khususnya yang berkaitan dengan bidang pertanian," kata Noviar.

Saat ditanya bagaimana bentuk dukungan terhadap lahan yang masuk dalam LP2B, karena lahan itu tidak boleh lagi dialihfungsikan untuk hal lain, Noviar menyatakan, akan diperkuat dengan peraturan. "Itu sudah kita siapkan melalui Perda LP2B. Sehingga itu fokus dan tidak akan beralihfungsi," tandasnya. (Dirsah)

Editor :