• Kamis, 25 April 2024

Menanti Normalisasi Kawasan Minapolitan Lampung Selatan

Selasa, 08 Oktober 2019 - 08.35 WIB
203

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Rencana normalisasi di kawasan minapolitan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, sejatinya dapat dilaksanakan tahun ini.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran di laman Sistem Rencana Umum Pengandaan (SiRUP) Kabupaten Lampung Selatan, program normalisasi di kawasan minapolitan, Kecamatan Ketapang telah masuk dalam RUP.

Dengan begitu, harapan para petambak tradisional di Dusun Parit 8 dan 9, Desa Brundung, Kecamatan Ketapang, agar parit/sungai di sana dilakukan normalisasi dapat saja terwujud tahun ini.

Tentu dengan catatan, paket pekerjaan untuk menormalisasi kawasan minapolitan tersebut dapat berjalan dan tidak ikut-ikutan masuk dalam golongan paket pekerjaan yang gagal lelang.

Dalam laman SiRUP itu tertera, pekerjaan untuk normalisasi itu akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan tahun 2019, dengan nama paket 'Normalisasi Kawasan Minapolitan Kecamatan Ketapang' dengan pagu anggaran Rp1 miliar dan metode pelaksanaan tender.

Namun sayangnya, hingga saat dikatakan petambak setempat, belum ada upaya normalisasi parit/sungai untuk pengairan dua dusun terkait. Padahal, normalisasi di kawasan minapolitan, khususnya di Dusun Parit 8 dan 9 sangat diharapan oleh para petambak setempat.

Hal itu bukan tanpa alasanya, mengingat parit di dusun itu tengah mengalami pendangkalan, sehingga para petani tradisional vaname tidak mendapatkan pasokan air dari laut.

Akibatnya, sejak 6 bulan terakhir para petambak tidak lagi beroperasi, lantaran tambak mereka mengalami kekeringan. Tak tanggung-tanggung lahan pertambakan seluas 200 hektar pun tampak seperti lahan mati.

Padahal diakui Darwis salah seorang petambak vaname tradisional di Dusun Parit 8, pada tahun lalu sudah dilakukan pengukuran oleh pihak Dinas PU-PR.

"Biasanya normalisasi itu dilakukan 5 tahun sekali, sekarang ini sudah memasuki tahun keenam, tapi belum juga dinormalisasi. Tahun lalu katanya mau dinormalisasi, karena sudah diukur-ukur gitu, tapi hingga kini belum ada di tempat kami," jelasnya Senin (7/10/2019).

Selain Dinas PU-PR, di laman SiRUP itu juga terdapat program pekerjaan berupa rehabilitasi saluran tambak rakyat yang dimiliki oleh Dinas Perikanan Lampung Selatan.

Meskipun pagu anggaran tertera jelas sebesar Rp97.500.000 dengan metode penunjukan langsung (PL), namun tidak diterakan lokasi detail pelaksanaan paket pekerjaan itu. Hanya saja tertera, spesifikasi (paket pekerjaan) telah dituangkan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

Sekretaris Dinas Perikanan Lampung Selatan Dwi Jatmiko saat diwawancarai menyatakan OPD-nya tidak memiliki anggaran untuk menormalisasi parit di Dusun Parit 8, Desa Brundung.

Pihaknya justru menyarakankan agar desa setempat dapat memanfaatkan Dana Desa (DD), dengan catatan itu tidak melanggar aturan.

"Ya, kalau tidak melanggar aturan, coba manfaatkan DD. Karena ini sama saja, untuk masyarakat juga," tandasnya. (Dirsah)

Editor :