• Sabtu, 20 April 2024

Miliki 4,9 Gram Sabu, Duda Beranak Dua Warga Pringsewu Dibekuk Saat Berada di Gudang Biliar

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17.35 WIB
119

Kupastuntas.co, Pringsewu - RA alias Moho (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu.

RA ditangkap Senin (7/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di salah satu gudang biliard yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan RA diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan diduga  pengedar sabu. "Kami melakukan penyelidikan dan pemantuan aktifitas terduga, selanjutnya kami lakukan penangkapan," ungkap Kasat, Selasa (8/10/2019).

AKP Hendra menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan RA berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,09 gram, 2 timbangan digital, 7 bundle plastik klip yang berisi plastik klip, 1 alat hisap sabu/bong, 4 handphone, 1 dompet berwarna hitam dan uang tunai Rp1 juta.

"Barang bukti kami temukan di dalam tas," kata dia.

AKP Hendra Gunawan menambahkan pihaknya terus melakukan penyelidikan guna memastikan keterangan RA yang mengaku jika barang bukti tersebut merupakan milik rekannya berinisial F warga Kabupaten Pringsewu.

"RA merupakan duda yang memiliki anak dua dan bekerja di bengkel. Dia mengaku mengkonsumsi sabu sejak setahun terakhir agar semangat saat bekerja," tutupnya. (Manalu)

 

Editor :