Perawat Jumraini Jalani Sidang Perdana
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara hari ini menggelar sidang perdana untuk terdakwa Jumraini, perawat yang diduga telah melakukan praktek ilegal dan malpraktek sehingga mengakibatkan pasiennya, Alek Sandra, meninggal dunia.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Imam Munandar mengatakan, sesuai dengan agenda bahwa proses pelaksanaan persidangan Jumraini dilaksanakan hari ini, Selasa (08/10/2019).
Imam Munandar mengatakan, sidang perdana Jumraini (perawat) tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Dia juga menjelaskan, hasil audensi dengan perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesiasia (PPNI) waktu menggelar aksi damai beberapa waktu lalu, mereka meminta penangguhan untuk terdakwa Jumraini.
Dalam pertemuan itu, PPNI yang dikoordinatori oleh ketuanya, Dedi Aprizal, mengajukan permohonan penangguhan terhadap Jumraini. Namun, untuk itu perawat harus memenuhi ketentuan dari majelis hakim, karena disetujui tidaknya penangguhan tersebut sepenuhnya menjadi hak majelis hakim.
"Permohonan ini diajukan atau tidak ya di pas persidangan," kata Imam Munandar.
Sidang kasus dugaan malpraktek dengan terdakwa Jumraini tersebut, lanjutnya, dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Eva Meta bersama hakim anggota Rika Amelia, dan Suhadi Putra.
Mengenai terkabul atau tidaknya permohonan dari PPNI untuk terdakwa Jumraini rekan mereka sebagai perawat itu akan diketahui setelah persidangan.
"Permohonan itu disetujui atau tidak itu majelis hakim," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








