Polisi Temukan Miras Usai Olah TKP di Lokasi Diksar yang Tewaskan Mahasiswa Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polisi menemukan botol minuman keras (miras) usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKM FISIP Unila. Lokasi kegiatan itu di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Di lokasi itu, Aga Trias, mahasiswa FISIP Unila diduga meninggal setelah dianiaya oleh para seniornya, yaitu 17 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Memang benar, setelah dilakukan olah TKP, ada miras ditemukan. Tapi kita belum tahu apa motif dari keberadaan miras itu. Itu nantinya yang akan kita perdalam lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga : Pasca Penetapan 17 Tersangka Panitia Diksar, Polres Pesawaran Segera Panggil Pihak Unila
Namun ia tidak merinci berapa jumlah miras yang ditemukan dan kapan olah TKP berlangsung. Dalam kasus ini, kata Barly, polisi menetapkan 17 orang tersangka. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyatakan kemungkinan untuk menetapkan pihak lain menjadi tersangka bukanlah hal yang mustahil. Penyidikan selanjutnya akan mengarah kepada pihak Unila.
“Nanti masih akan kita dalami sampai kepada pihak kampus, mendalami bagaimana proses kegiatan ini bisa berlangsung. Untuk kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi," jelasnya. (Ricardo)
https://youtu.be/8sCx17ySieo
Berita Lainnya
-
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024 -
Lesty Dinilai Sosok Muda Layak Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
Jumat, 19 April 2024 -
Unila dan Brigif 4 Marinir/BS Jalin Kerjasama Kembangkan Ketahanan Pangan
Jumat, 19 April 2024