• Kamis, 28 Maret 2024

Tarif Penyeberangan Bakal Naik Hingga 30 Persen, Lewat Bakauheni-Merak Makin Mahal

Rabu, 09 Oktober 2019 - 22.19 WIB
230

Kupastuntas.co, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan kapal laut. Kebijakan tersebut diterapkan melalui perubahan sejumlah regulasi setingkat peraturan menteri.

Perumusan aturan itu sudah masuk tahap uji publik mulai Selasa (8/10/2019). Ditandai dengan berlangsungnya rapat Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, perubahan ini atas usulan berbagai pihak. Selain mempertimbangkan keinginan asosiasi operator angkutan penyeberangan, juga atas usulan DPR RI.

Baca Juga : Pembayaran Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Ternyata Belum 100 Persen Nontunai

“Kemudian kami baru menyiapkan konsep skemanya. Di mana skema ini penyusunan indikator apa sih untuk perhitungan tarif itu. Kemudian skema ini sudah dibuat, saat ini sedang kita uji publik dengan semua operator termasuk juga YLKI," ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Nantinya, ada dua aturan baru yang diundangkan. Pertama mengenai mekanisme atau formula perhitungan tarif, kedua tentang penetapan tarif secara rinci. Budi mengingatkan kepada operator, dengan kenaikan tarif ini harus ada peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, terdapat timbal balik yang membuat nyaman konsumen.

“Jangan sampai kemudian orientasinya kenaikan pendapatan tapi juga diimbangi perbaikan pada aspek keselamatan, aspek pelayanan terutama dan kenyamanan. Saya harapkan kalau sudah kaya gini jangan lagi ada didengar penumpang jatuh, mobil jatuh, semua harus diperbaiki," urainya.

Sementara Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Chandra Irawan menuturkan kenaikan tersebut jika dirata-ratakan mencapai 28 persen dengan rentang kenaikan antara 10 persen hingga 30 persen.

“Ada beberapa lintasan itu dari 10 persen, 20 persen, 30 persen jadi rata-rata 28 persen. Adapun (penyeberangan Merak—Bakauheni) kenaikannya 10 persen sampai 20 persen," katanya.

Rencananya, kenaikan tersebut akan diterapkan pada 20 lintas penyeberangan komersial antarprovinsi di seluruh Indonesia. Kenaikan untuk golongan penumpang dan kendaraan dengan rata-rata 28 persen tersebut akan dilakukan bertahap. Kenaikan tahap pertama mencapai 11 persen, kenaikan tahap kedua 9 persen dan tahap ketiga sebesar 8 persen.

Adapun, keduapuluh lintasan tersebut yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api, Lembar-Padangbai, Siwa-Lasusua, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, dan Bitung-Ternate.

Selain itu, lintasan Bajo'e-Kolaka, Bira-Sikeli, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Tobelo, Karimun-Mengkapan, Batam-Kuala Tungkal, Surabyaa-Lembar, Batam-Mengkapan, Sape-Waingapu, Mengkapan-Tangjungpinang. (Bns)

https://youtu.be/4bqCp37MMt4

Editor :

Berita Lainnya

-->