• Jumat, 26 April 2024

Nahas, Buruh Pasir di Lampung Timur Tewas Tertimpa Pohon di Tempat Kerja

Kamis, 10 Oktober 2019 - 15.43 WIB
132

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Nasib nahas menimpa Ahmadi (34) warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhanmaringgai, yang tewas saat melakukan aktivitasnya sebagai buruh penyedot pasir. Peristiwa itu terjadi di lokasi galian pasir di Desa Sriminosari, Rabu (09/10).

Keluarga korban dan pemilik tambang pasir melakukan perdamaian di Balai Desa Sriminosari hari ini, Kamis (10/10/2019).

Kepala Desa Sriminosari, Djamhari mengatakan korban (Ahmadi) tidak bisa mendapatkan asuransi kerja karena tambang pasir tempat kerja korban merupakan galian pasir yang tidak memiliki perizinan resmi.

Perdamaian antara pemilik tambang pasir ilegal dan keluarga korban bertujuan untuk tidak saling menuntut secara hukum atas peritiwa nahas itu.

"Kalaupun pemilik tambang kena sangsi hukum atas ilegalnya tambang pasir, itu di luar berita acara perdamaian ini, perdamaian saat ini dilakukan hanya untuk tidak saling melapor atas peritiwa meninggalnya almahrum Ahmadi," terang Djamsari.

Lanjutnya, pemilik tambang pasir ilegal tersebut diketahui bernama M Huda, warga Desa Pasirsakti, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur. Dalam berita acara perdamaian, pihak korban diwakili oleh orang tua kandung korban yaitu Ramijo (84) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhanmaringgai.

Di desa ini, kata Djamhari, sampai saat ini ada tiga titik galian pasir yang masih aktif, dan pasir yang disedot oleh warga setempat hanya dijual untuk kebutuhan lokal. "Pasir untuk lokalan saja, tidak di jual di luar kabupaten atau provinsi," kata Djamhari.

Sementara itu, Ramiji (orang tua korban) mengatakan anaknya meninggal setelah tertimpa pohon sawit di lokasi galian pasir, pada saat anaknya (Ahmadi) melakukan penyedotan pasir.

"Katanya sih sama pemilik tambang pasirnya akan diberikan santunan tapi saya tidak tau berapa nominalnya, karena belum dikasih," kata Ramiji. (Agus)

Editor :