Gara-gara HP Advan, Remaja di Way Kanan Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, Sabtu (12/10/2019). Ia adalah WN (15), remaja asal Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung.
WN ditangkap karena mencuri satu unit HP android merk Advan di rumah korban Yohanes di Dusun Bandar Agung, Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Sabtu (28/9/2019), sekira pukul 08.30 WIB. Aksinya itu dilakukan saat HP tersebut sedang dicas oleh istri korban di ruang tamu. Korban baru menyadari HPnya sudah hilang setelah selesai memandikan anaknya.
“Modus pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit Hp Android Merk Advan ditaksir kerugian sekitar Rp600 ribu rupiah," kata Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro.
Pelaku dapat diamankan setelah petugas menerima laporan dari korban di Polsek Buay Bahuga. Kini pelaku dan barang bukti HP Advan warna silver sudah diamankan di Mako Polsek Buay Bahuga untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Kejari Way Kanan Tahan Dua Kontraktor Proyek SPAM Pakuan Ratu
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dorong Kesadaran Gizi dan Ekonomi Lokal
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Aktifkan Klinik Hewan untuk Cegah Rabies
Kamis, 23 Oktober 2025 -
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025









