• Rabu, 24 April 2024

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Oknum Kepala Pekon Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 13 Oktober 2019 - 17.22 WIB
259

Kupastuntas.co, Tanggamus – Oknum Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Amir Hamzah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 oleh Polres Tanggamus. Amir diduga telah menilap Dana Desa senilai Rp508.428.473.

Amir Hamzah juga diduga mengorupsi bantuan dana Gerbang Saburai dari Pemprov Lampung Tahun 2018 sebesar Rp250 juta, dan menilap bantuan pembangunan masjid setempat sebesar Rp15 juta.

Penetapan Amir Hamzah sebagai tersangka ini diungkapkan Wakapolres Tanggamus saat ekspose Jumat (11/10/2019) sore. Menurut Kompol Yuliansyah, telah terjadi dugaan penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Sukapadang tahun 2018 yang tidak terealisasi.

“Berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Sukapadang mengakibatkan kerugian negara Rp 508.428.473,” kata Yuliansyah, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Yuliansyah menjelaskan, dana yang diselewengkan oleh tersangka adalah anggaran Dana Desa Tahun 2018 yang totalnya Rp742,335 juta. Bentuk penyelewengan yang dilakukan adalah dengan tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018 bahkan sampai saat ini sebesar Rp114,600 juta.

Kemudian, pekerjaan 3 ruas jalan rambat beton masing-masing panjang sekitar 500 meter, pembagunan Polindes dan pekerjaan lainnya. “Selama ini sudah diberi pembinaan, namun tidak diindahkan. Bahkan diberi kesempatan memperbaiki dan mengerjakannya susulan namun tidak juga dilakukan," kata Yuliansyah.

Untuk itu, polisi langsung mengamankan tersangka untuk kepentingan penyelidikan. “Oknum itu sudah ditahan sejak 8 Oktober di Polres Tanggamus,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (Sayuti)

Editor :