Dinas Kelautan Lampung : Tak Ada Celah untuk Penambangan Pasir Laut Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tetap bertekad mengawasi wilayah perairan, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan pasir laut. Sebab larangan itu sudah jelas tertera dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZRWP3K).
“Sudah dibahas oleh tim (penambangan pasir laut), cuma kita tetap tidak memberi ruang untuk penambangan pasir laut. Kita tetap mengacu pada Perda ZRWP3K," ujar Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat, di Kantor Pemprov lampung, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut dia kembali menegaskan, tak akan ada celah untuk siapa pun menambang pasir laut ketika sudah dinyatakan dalam perda.
“Tidak ada celah kalau sudah dinyatakan dalam perda. Ada aparat yang mengawasi, kita konsisten dengan perda," tegasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kukuhkan 495 Wisudawan, IIB Darmajaya Cetak Lulusan Berprestasi dan Go Internasional
Rabu, 20 Mei 2026 -
Realisasi PAD Lampung Capai Rp 895,6 Miliar Hingga April 2026
Rabu, 20 Mei 2026 -
Terpilih Jadi Rektor Itera, Prof. Elfahmi Soroti Potensi SDA Lampung
Rabu, 20 Mei 2026 -
Prof Elfahmi Terpilih Jadi Rektor Itera Periode 2026–2030, Raih 91,30 Persen Suara
Rabu, 20 Mei 2026








